Teranews.id,Kota Jambi-Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan, Kamis (12/11/2020).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Zumi Zola dalam kesempatan itu menerangkan, bahwa saat dirinya menjabat Gubernur Jambi, terdakwa Arpan sudah menjabat Kabid Binamarga di PUPR Provinsi Jambi.
“Dia (Arpan) pernah nonjob sebagai kabid, itu kewenangan saya,” kata Zola. “Dasar pertimbangannya apa?” timpal jaksa. “Pak Dody Irawan waktu itu jadi Kadis PUPR, beliau tak yakin bisa kerja bersama (Arpan),” katanya. Lantas jaksa kembali meminta klarifikasi dari Zumi Zola, adakah dirinya memerintahkan Asrul untuk menyampaikan kepada Arpan soal apakah jika diangkat menjadi kabid binamarga lagi, sanggupkah Arpan memberikan komitmen fee. “Bahkan nilainya dipatok Ro60 miliar benar tidak dari saudara,” timpal hakim. “Membicarakan sampai Ro60 miliar, tidak ada yang mulia karena itu tak masuk akal,” tegas Zumi Zola. Seperti dilansir dari imcnews.id
Pernyataan itu langsung dikonfrontir dengan saksi Asrul. Asrul menjelaskan, bahwa nilai Rp60 miliar itu adalah potensi di Dinas PUPR sampai 2019 itu. “Jadi totalnya sejak awal sampai 2019 itu Rp60 miliar,” kata Asrul. “Untuk jabatan pak Arpan sampai harus siapkan Rp60 miliaran itu tak ada karena tak masuk akal,” tegas Zola lagi. Beberapa Kali Zola Minta Dicarikan UangNamun Zumi Zola mengakui jika Arpan diangkat kembali menjadi Kabid Binamarga dan ditugaskan untuk mengecek sisa komitmen fee pada tahun 2017.
“Itu saya minta pak Arpan waktu itu lakukan saat diangkat lagi jadi kabid Binamarga,” ujarnya. “Jadi saya dapat informasi ada pihak lain yang sudah ambil komitmen fee ini. Pembicaraan saya dengan Apif bahwa fee itu sudah banyak yang ambil,” jelasnya lagi.(Red)