Jadi DPO, Mantan Kadis PU Sarolangun Akhirnya di Tangkap di Jakarta

Teranews.id, Kota Jambi-Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Ibnu Ziady, terpidana kasus korupsi pembangunan irigasi Sungai Tanduk, Kabupaten Kerinci 2016, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai penuh.

Mantan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Jambi itu sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sungai Penuh beberapa waktu lalu. Ibnu Ziady kabur setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi selama 4 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Johanis Tanak mengatakan, terpidana ditangkap di Apartemen Aston Ancol, Jakarta.

“Ditangkap di apartemen di Jakarta,” ujar Johanis didampingi Asintel Husen Admaja dan Kajari Sungai Penuh Romi Haryanto dan Kajari Jambi Rahman Eka Putra.

Selanjutnya, kata Johanis, terpidana akan dibawa ke Sungai Penuh untuk menjalani masa hukuman di Rutan Sungai Penuh.

“Tapi karena ini sudah malam, untuk malam ini kita titipkan di Rutan Kajari Jambi,” kata Johanis.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.