Teranews.id,Jakarta-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, semua sekolah diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka apabila sudah memenuhi enam syarat.
Keenam syarat itu menitikberatkan kepada dukungan sarana kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
“Semua sekolah hanya diperbolehkan tatap muka pada saat kita sudah memenuhi check list. Ada enam check list,” ujar Nadiem dalam konferensi pers daring yang digelar pada Jumat (20/11/2020).
Pertama yaitu masalah sanitasi dan kebersihan. Ini meliputi toilet, sarana cuci tangan, dan desinfektan.
Kedua, akses ke fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, dan memiliki thermogun.
“Kelima, pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya, yang tidak memiliki akses transportasi yang aman dan tentunya riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi,” lanjutnya.
Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.
Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, kata Nadiem, sekolah itu tidak diperkenankan untuk buka.
“Jadi enam ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh kita buka,” tegas Nadiem.
Nadiem pun menekankan, saat ini masih ada mispersepsi bahwa jika pelajaran tatap muka kembali dilakukan, maka kegiatan sekolah berlangsung seperti biasa.
“Ini tidak benar dan mohon juga dibantu disosialisasikan di masing-masing daerah bahwa kalaupun sekolah itu sudah memenuhi semua kriteria dan check list untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, tetapi protokol kesehatan yang tepat harus masih dilaksanakan,” tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan kebijakan membuka sekolah tatap muka baru berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021.
Sehingga, secara efektif akan diterapkan pada Januari 2021.(Red)