Teranews.id, Jambi– Pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi kembali melanjutkan pemberian Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat yang sangat terdampak Covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan, JPS Covid-19 senilai Rp300.000 per bulan akan disalurkan untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2020 bagi 30.000 Keluarga PenerimManfaat (KPM) se Provinsi Jambi. Pemberian JPS Covid-19 ini merupakan upaya Pemprov Jambi untuk meringankan beban masyarakat.
“JPS untuk dua bulan tersebut akan disalurkan pada pertengahan Desember in yang akan disalurkan oleh PT Pos Indonesia, langsung ke nomor rekening Keluarga Penerima Manfaat,” tuturnya, Selasa (8/12/2020).
Selain itu, Pemprov Jambi juga akan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada korban kebakaran di Simbur Naik, Kabupaten Tanjab Timur.
“Bansos diberikan kepada warga/korban terdampak kebakaran di Desa Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur pada tahun 2017, yakni untuk 68 orang pemilik rumah yang terbakar. Total bantuan yang diberikan Pemprov Jambi Rp 328.500.000,” tandasnya.(Red)