Karyawan RM Basuo Menangis: ‘Kami Cari Duit Disini Untuk Makan’ Pak Pol PP

Satpol PP Segel RM Basuo

Teranews.id,KOTA JAMBI- Sebanyak 50 orang lebih Karyawan Rumah Makan (RM) Basuo di Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi terancam menganggur alias tak bisa mencari nafkah.


Selasa 19 Januari 2021 malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Jambi, bersama Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat menyegel Rumah Makan yang persis berada dekat dengan Mall Jamtos tersebut.

Bacaan Lainnya


“Sedih Pak. Kami cari duit disini, kalau kayak gini gak bisa cari duit untuk makan Pak. Harapannya segera cepat dilepas segelnya. Sudah tiga tahun kerja disini,”ujar salah seorang karyawan RM Basuo, Iva Kurniasari dengan nada sedih sembari menahan Isak tangis, Selasa (19/01/21) malam.


Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi menyegel RM Basuo karena diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 21 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19.


“Kami dari selaku Satuan Tugas Satgas Covid-19 Kota Jambi, Kelurahan dan Kecamatan melakukan penindakan tentang Perwal nomor 21 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Ditemukan salah satu rumah makan (RM Basuo,red) yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, yang sudah diberikan peringatan pertama, kedua termasuk juga denda Rp 5 juta dan Rp 10 juta,”kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari kepada media ini seusai penyegelan RM Basuo.


Selain dianggap telah melanggar protokol kesehatan Covid-19, lanjut Mustari, dari hasil pengembangan, izin usaha RM Basuo juga diduga telah mati dan belum dilakukan perpanjangan izin. Salah satunya izin lingkungan.


“Pada malam ini kita melakukan penyegelan. Kita juga menyampaikan tadi kepada seluruh karyawan dan pemilik tempat usaha agar segera mengurus izin. Kita juga menemukan adanya drainase yang ditutup, yang seharusnya itu tidak diperbolehkan,”tambahnya.


Mustari menjelaskan, sebelum melakukan penyegelan pihaknya telah meminta pihak RM Basuo agar segera mengurus izin yang telah mati tersebut, namun setelah sebulan berjalan, pihak RM Basuo tak kunjung mengindahkannya, sehingga dilakukan penyegelan.


“Kita sudah melakukan teguran lisan. Dan kita sudah meminta agar segera mengurus izin lingkungan,”tuturnya.
Satpol-PP Kota Jambi akan membuka segel RM Basuo jika pemilik tempat usaha telah mengurus perizinannya, membuka drainase yang tertutup dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.


“Apabila perizinan ini sudah diterbitkan atau sudah dikeluarkan, maka kami akan mencabut segel ini,”tandas Mustari.(Eko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.