Memalsukan ijazah,Kades Terpilih Di Tahan di Mako Polres Merangin.

Teranews.id, MERANGIN-Kades Terpilih Desa Tungul Bulin Kecamatan Tabir Ilir yang belum sempat Di Lantik Ditahan Di Mako Polres Merangin Karena Nekad Memalsukan ijazah.

Hazim (43) Kades Terpilih Periode 2020/2026 Yang Belum Sempat Di Lantik Nekad Memalsukan ijazah Guna di Lampirkan Pada Pemilihan Kepala Desa Serentak 29 Desember Lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K “Hazim (43) Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Dan Untuk Saat ini Pelaku Sudah di Tahan di Mako Polres Merangin Dan pelaku Sudah mengakui Perbuatan nya”.ungkapnya.

Pelaku Nekad Memalsukan ijazah Atas Nama Nya Sendiri Atas Perbuatan Nya Tersebut Pelaku dikenakan Pasal 263
Ayat (1) KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.