Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu-Sabu Seorang Pemuda Di Bekuk Sat Narkoba Polres Merangin

Teranews.id, Merangin– Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Saefudin Berhasil Amankan seorang pemuda AQ(21) yang hendak mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu ke Desa Rantau Limau Manis kecamatan tabir Ilir kabupaten Merangin pada hari Minggu (21/03).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sebagai pemasok Narkotika Jenis Shabu ke Desa Rantau Limau Manis lalu tim melakukan Lidik dan pulbaket.

Bacaan Lainnya

Lalu mendapatkan informasi bahwa AQ(21) sedang berada di Kuamang Kuning dan akan ke Rantau Limau Manis. Berdasarkan Informasi AQ(21) dipastikan akan membawa Narkotika jenis Shabu ke Desa Rantau Limau kemudian Team bergerak munuju ke seputaran simpang kuamang kuning yang merupakan akses masuk ke wilayah merangin.

Sekira pukul 17.35Wib Tim melihat AQ(21) diboncengi temannya menggunakan sepeda motor kemudian Team melakukan Penghadangan dan penangkapan alhasil AQ(21) berhasil di amankan sementara teman dari AQ(21) berhasil melarikan diri.

Dari tangan pelaku tim berhasil mendapat kan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 Gram yang di akui di dapat dari Sdri. YANTI yang beralamatkan di Pabrik Sal 2 unit 15 desa,Kemudian tim melakukan pengembangan dan penggerebekan di tempat Sdri. YANTI tinggal namun rumah tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Melalui Kasubag Humas IPTU Edih Membenarkan Kejadian tersebut “Saat ini Pelaku Sudah di Amankan di Mapolres Merangin Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tandasnya.

Penulis : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.