Polres Merangin Kembali Amankan Bandar Sabu-Sabu dan  Extacy Asal Muara Bungo.

Teranews.id, Merangin-Kali ini Sat res narkoba polres Merangin kembali ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Merangin pada hari Kamis(01/04),Satres narkoba polres Merangin berhasil mengamankan salah satu pengedar narkotika jenis sabu-sabu yakni SAPAR(36) warga Dusun lubuk tenam Kelurahan Manggis Kabupaten Muara Bungo.


Penangkapan bandar narkoba tersebut berawal dari tertangkapnya salah satu warga kabupaten Merangin yakni ES yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal(31/03),setelah di interogasi ES mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sapar(36) Yang berada di kabupaten muara Bungo dengan cara membeli.

Bacaan Lainnya


Setelah mendapatkan informasi Satres narkoba polres Merangin di pimpin oleh IPDA Saepudin langsung melakukan pengembangan ke kabupaten muara bungo,sekira pukul 16.00Wib tim melihat keberadaan pelaku melintasi dusun lubuk tenam kelurahan Manggis kecamatan Bathin III kabupaten muara bungo.


Lalu tim melakukan pengejaran terhadap pelaku alhasil dalam jarak 300 meter pelaku berhasil di bekuk oleh tim opsnal satres narkoba polres Merangin,kemudian tim melakukan penggeledahan pada badan dan tas sandang yang di bawa Pelaku ternyata tim berhasil menemukan barang bukti berupa 82,66 Gram narkotika jenis sabu-sabu dan pil Extacy sebanyak 93 butir beserta barang bukti lainnya.


Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Melalui Kasubag Humas IPTU Edih Membenarkan Kejadian tersebut “Saat ini Pelaku Sudah di Amankan di Mapolres Merangin Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),(2), Pasal 112 ayat (1),(2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tandasnya.

Penulis   : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.