Teranews.id, Merangin– Polres Merangin kembali berhasil mengamankan Empat orang pelaku perjudian yang dilakukan saat bulan Ramadhan, Senin (10/5) lalu.
Keempat pelaku diamankan ketika personil Polres Merangin melakukan patroli sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, dan mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka SO (40) warga Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat sering menjadi tempat perjudian.
Aparat langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud, dan benar saja ada empat orang tengah asyik main judi kartu remi dan pelaku berhasil diamankan.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) uang sejumlah Rp 1.564.000 dan tiga kotak kartu merk Remi. Kemudian Keempat pelaku langsung digelandang ke Polres Merangin.
“Pelaku berinisial SO (40) dan S (41) keduanya merupakan warga Desa Mampun Baru Kecamatan Pamenang Barat. Kemudian pelaku berinisial AP (20) Warga Desa Meranti Kecamatan Pamenang Barat dan terakhir pelaku berinisial AR (21) warga Desa Pulau Tujuh Kecamatan Pamenang Barat,” terang Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan, pada Selasa (18/5/2021).
Selain itu lanjut Kapolres, jika selama ramadhan pihak Polres Merangin juga berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada 5 Mei 2021 lalu. Dalam kasus pencurian ini aparat berhasil mengamankan empat pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku yang kita amankan berinisial YA (36), MT (41), A (36) dan S (37). Dari keterangan tersangka, hasil penjualan HP tersebut mereka bagi sama rata,” terang Kapolres.
Dikatakan Kapolres, jika para pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari pengakuan TSK hanya 4 orang dalam menjalankan aksinya, Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka karena dari bukti dan pengakuan tersangka memang terbukti melakukan tindakan pencurian,”tutup Kapolres.
Penulis : Ory Nofriadi