Setubuhi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil, Seorang Pemuda Berujung Di Bui Penjara

Teranews.id, KERINCI– Seorang Pemuda yakni JN(19) Warga Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai penuh harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya di balik jeruji besi (23/06/2021).

JN(19) tega menyetubuhi anak di bawah umur, perbuatan tidak terpuji tersebut di akui pelaku di lakukannya berulang kali terhadap korban, sehingga saat ini korban dalam keadaan hamil.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 09 November 2020, sekira pukul 10.00 wib, tersangka mengirim pesan chat, bertuliskan ” Ayo kita naik (maksudnya melakukan hubungan badan)” lalu korban menjawab “Nanti kalau hamil bagaimana ? “

Dengan jurus bujuk rayunya pelaku menjawab “ Kalau kamu hamil saya siap tanggung jawab, kan kita maunya nikah, kalau tidak begini caranya”ucap pelaku

Setelah itu korban terbujuk dengan rayuan pelaku dan mejawab “Ya, saya mau melakukannya”.

Mendapati jawaban dari korban sekira pukul 12.00 wib, tersangka menjemput korban di depan sekolah lalu membawa korban ke arah bukit tangis yang berlokasi didesa Koto lolo Kecamatan Pesisir bukit Kota Sungai Penuh.

Setelah mendapatkan yang dia inginkan,Nafsu bejat pelaku tidak berakhir di situ, Pelaku kembali melakukan persetubuhan badan terhadap korban keesokan harinya, menurut pengakuan pelaku aksi bejat tersebut di lajukannya hingga 2 kali dalam satu minggu, hingga anak korban diketahui telah hamil 6 bulan.

Menanggapi hal tersebut Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci mendapat informasi bahwa di duga Pelaku sedang berada di Lapangan Pemda Kerinci, Tampa menunggu waktu lama Anggota Opsnal langsung berangkat untuk mengamankan pelaku.

Alhasil pelaku berhasil di amankan Tampa perlawanan dan pada saat itu pelaku mengakui perbuatannya,selanjutnya pelaku di giring ke polres kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edi Mardi Siswoyo SE, MM saat di konfirmasi membenarkan “iya, pelaku yang di duga telah melakukan tindak kejahatan pencabulan tersebut yakni JN(19) Warga Desa Koto Lolo di tangkap oleh team tungau Satreskrim pada Rabu (23/06/2021) kemaren sekira pukul 18.00 WIB, di Lapangan Pemda Kota Sungai Penuh, Atas Perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan anak” tutupnya.

Penulis : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.