Teranews.id JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polres Merangin berhasil amankan VII (Tujuh) orang tersangka pencurian komponen alat berat.
Ketujuh orang tersangka tersebut yakni Winarno (43), Ido Ade Saputra (29), Dedek Saputra (28), Andik Saputra (38), Wawan Setiawan (35), Muhammad Andre Aziz (21) dan Muhammad Rifai (34).
“Ke tujuh tersangka tersebut kita amankan di dua lokasi yang berbeda yang pertama di Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tersangka Andre dan Rifai,”kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat (16/07/2021).
Sedangkan ke V (Lima) tersangka lainnya berhasil diamankan di Desa Lantak Seribu, Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
“Setelah dilakukan pendalaman kita berhasil amankan V (Lima) tersangka di daerah Pamenang, Merangin,” katanya.
Diketahui, semua pelaku memiliki peran yang berbeda seperti tersangka Rifai merupakan dalang dari otak aksi pencurian komponen alat berat tersebut.
“Para pelaku pencurian tersebut dipimpin atau di komandoi oleh Rifai dan dia yang melancarkan dari aksi semuanya,” jelasnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya sebagai pemantau lokasi dan berpura-pura sebagai keamanan.
“Dua TKP itu tadi ada alat beratnya sehingga mereka pantau dan malam harinya mereka eksekusi,” ungkapnya.
Kemudian terdapat lagi dua orang tersangka yang sebagai pembongkar komponen alat berat tersebut.
“Ini ada dua tersangka lainnya sebagai pendukung atas kejadian tersebut dan ini akan kita kembangkan terkait TKP yang lainnya,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu set komputer merk hitaci, satu set motogas, satu spare part final drop yang berjumlah 5 buah, satu set kunci shock, dua unit obeng, dua kunci ringpas dengan ukuran 12 dan 13, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu nopol BH 3890 XA dan satu unit mobil merk Calya warna merah dengan nopol BH 1366 FO.
“Untuk total kerugian akibat dari perbuatan para tersangka ini mencapai Rp. 100 juta,” tutupnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi dengan dikenakan pasal 363 KUHPidana dan hukum 5 tahun penjara. (Yuli)