HUT RI Ke 76 , 251 Narapidana Lapas Kelas II B Bangko Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Teranews.id, Merangin – Sebanyak 251 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko mendapatkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 76.

Kalapas Bangko Erwan Prasetyo menyampaikan sebanyak 251 orang warga binaan Lapas mendapat remisi diantaranya 141 orang perkara pidana umum dan 110 orang pidana narkotika sedangkan perkara tipikor belum ada yang mendapatkan remisi.

Bacaan Lainnya

“Dari 251 orang napi yang mendapatkan remisi, satu orang mendapatkan remisi umum dua, artinya harusnya yang bersangkutan bebas hari ini dikarenakan masih menjalani subsider selama tiga bulan jadi belum bisa bebas dan besarnya subsider 1 milyar rupiah dalam perkara narkoba” kata Erwan Prasetyo dalam keterangan persnya.

Acara pemberian remisi dilaksanakan di Aula Lapas Bangko yang dihadiri oleh Plt Bupati Merangin Mashuri beserta unsur Forkopimda Kabupaten Merangin usai mengikuti acara upacara kenaikan bendera hari kemerdekaan RI ke 76.

Dalam acara tersebut Bupati Merangin menyerahkan remisi secara langsung kepada perwakilan narapidana yang mendapatkannya. Plt bupati memberikan remisi kepada 251 orang warga binaan Lapas kelas II B Bangko. ‘’Selamat kepada yang mendapatkan remisi ini, semoga kian bersemangat untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,’’ujar Plt Bupati

Remisi yang diterima para narapidana itu bervariasi, mulai dari satu bulan sebanyak 67 orang, remisi dua bulan sebanyak 53 orang, remisi tiga bulan sebanyak 70 orang dan remisi empat bulan sebanyak 37 orang.

Selain itu para narapidana tersebut, ada juga yang menerima remisi lima bulan sebanyak 24 orang.

Penulis : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.