Sambut HUT RI Ke-76, 591 Tahanan Dapat Remisi dan 8 Orang Dibebaskan

Teranews.id JAMBI– Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-76 Tahun, yang jatuh pada, selasa 17 Agustus 2021. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi membebaskan 8 orang tahanan yang merupakan warga dari Kota Jambi dan I (Satu) warga luar Jambi.

Dihari kemerdekaan, Lapas Jambi juga memberikan remisi kepada tahanan sebanyak 591 orang yang terdiri berbagai macam kasus namun, kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak mendapat remisi dengan alasan para tahanan tipikor tidak memenuhi persyaratan lengkap.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Jatmiko saat ditemui diruang kerjanya mengatakan ada 591 orang dapat remisi dan 8 orang dibebaskan dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia.

“Jumlah penghuni lapas ada sebanyak 1358 tahanan dan yang dapat remisi sebanyak 591 orang karena berprilaku baik didalam lapas dan 8 orang bebas,”katanya, Senin (16/08/2021).

Jatmiko menyebutkan, dari total 591 orang dapat remisi berbagai kasus diantaranya, kasus Narkoba sebanyak 226 orang, Kriminal 224 orang, kasus Ilegal Logging 8 orang dan Ilegal Fising 14 orang, ITE sebanyak 1 orang, migas 9 orang dan kasus Perlindungan Anak 87 orang.

“Kalau remisi tahanan dalam Kasus lainnya sebanyak 22 orang,”jelasnya.

Diketahui, dalam kasus Tipikor yang jumlahnya mencapai 60 orang, Lapas klas II A Jambi tidak ada memberikan remisi kepada tahanan, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.

“Kalau kasus Tipikor tidak dapat remisi di klas II A Jambi,”ungkapnya.

Terpisah, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Perempuan, Kabupaten Muaro Jambi, Muryono saat dikonformasi melalui telepon seluler mengatakan untuk narapidana perempuan ada sebanyak 108 dapat remisi di HUT RI dari total narapidana sebanyak 154 orang.

“Kalau di lapas perempuan itu dapat remisi di kasus narkoba dan kriminal. Yang tidak dapat remisi sebanyak 46 orang,” tutup Muryono. (Yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.