Teranews.id JAMBI – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi membuat posko pengaduan bagi masyarakat Kota Jambi yang tidak mendapatkan Bantuan Sembako, mengenai penyekatan yang di lakukan Pemerintah Kota Jambi.
Kepala Dinsos Kota Jambi, Noviarman mengatakan, Dinsos Kota Jambi telah mendirikan posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sembako.
“Kami sudah mendirikan posko pengaduan bagi warga yang tidak terdata pada saat pendataan dari Kelurahan dan Kecamatan,” katanya, Minggu (22/08/2021).
Ia juga mengatakan, mengenai kriteria yang mendapatkan bantuan tersebut.
“Dengan kriteria, membawa E-KTP dan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), nanti dari fotocopy KK baru bisa kami indetifikasikan. Ada kolom pekerjaan disitu, kira-kira apakah dia benar-benar tidak dapat atau dia miskin,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan mengenai syarat penerimaan bantuan tersebut.
“Non PKH, Non bantuan KPM PKH, Non bantuan KPM BST, dan Non bantuan BPNT, jadi tiga bantuan dari pemerintah pusat itu, tidak dibenarkan untuk KPM menerimanya, selain itu kita berikan,” jelasnya.
Selain itu, untuk penyaluran bantuan tersebut, dirinya mengatakan sesuai instruksi Walikota Jambi, bahwa sudah bisa dilakukan mulai tadi malam.
“Kemudian juga sore kemarin distribusi dari Dinsos Provinsi Jambi kesetiap Kelurahan sudah 100 persen. Dan sekarang juga sudah berjalan melalui Kelurahan,” tutupnya. (Yuli)