Teranews.id JAMBI – Mobilitas masyarakat di hari kedua yang melintasi Pos Penyekatan Aur Duri 2 dinilai cukup melandai. Penyekatan ini dilakukan di 21 titik yang ada di Kota Jambi di masa pengetatan PPKM.
Kapolsek Jambi Timur yang juga Kepala Pengamanan (Kapam) Pos Penyekatan Aur Duri 2 Kota Jambi, AKP Hendra Manurung menyebutkan bahwa mobilitas masyarakat melandai ketimbang hari kemarin.
“Hari pertama mobilitas cukup tinggi, setelah kita sosialisasikan masyarakat mengerti,” ujar Hendra saat di pos penyekatan, Selasa 24 Agustus 2021.
Sehingga, kata Hendra masyarakat yang awalnya bertujuan untuk jalan-jalan dihari pertama penyekatan, menjadi berkurang.
“Sedangkan, kendaraan yang melintasi daerah tersebut didominasi oleh kendaraan roda empat, yakni di Kelurahan Tanjung Johor, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi,” katanya.
Hendra menjelaskan, bahwa dihari pertama sudah ada penindakan bagi masyarakat yang melanggar. Penindakan tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak melintas namun tidak mengenakan masker.
“Penindakan tersebut yakni berupa sanksi sosial, dan denda masker sebanyak 50 ribu rupiah,” sebutnya.
Hendra menambahkan, penyekatan ini dilakukan dalam rangka untuk menekan angka penyebaran Covid-19, sebagaimana yang sudah ditetapkan yang mengacu pada Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 19 Tahun 2021.
Diketahui, penyekatan ini hanya bisa dilewati oleh sektor esensial dan sektor kritikal sebagaimana aturan dari PPKM. Pihak yang berkaitan dengan kesehatan dan kedaruratan seperti TNI, Polri, oksigen juga bisa melintas.
Pos penyekatan diisi dengan tim yang terdiri dari TNI dan Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPPRD, dan Tenaga Kesehatan. (Yuli)