Teranews.id JAMBI – Pengetatan yang dilakukan pemerintah Kota Jambi di sejumlah titik perbatasan pintu masuk Kota Jambi, dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Kota Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, bahwa pengetatan ini bertujuan untuk mengurangi mobilitas penduduk.
“Kenapa di batasi, karena kita tau infeksi virus Covid-19 terjadi karena ada kerumunan, jadi tujuannya mengurangi kerumunan,” Katanya, Senin (23/8).
Ia juga mengungkapkan terima kasih kepada Walikota Jambi yang telah mengeluarkan peraturan Walikota untuk membatasi kegiatan bisnis.
“Yang hanya boleh buka sektor-sektor esensial. Sebagai banyak yang sudah tutup yang non esensial,” ujarnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan mengenai sektor esensial yang dimaksud itu.
“Toko obat, Apotik, bahan sembako, kemudian bahan bakar, itu esensial. Yang non esensial, toko baju, furniture, sepatu, itu tutup,” ungkapnya.
Selain itu, mengenai masyarakat Jambi yang disuruh putar balik dikarenakan tidak memiliki KTP Jambi.
“Itu pasti ada sesuatu, PPKM level 4 itu mensyaratkan, untuk warga wajib memiliki surat restrukturisasi pekerjaan, wajib memiliki Swab Antigen maksimal satu hari, Swab Antigennya paling kemarin. Kalau seandainya PCR berlakunya dua hari, kemudian setidaknya ia sudah vaksin satu kali. Kalau dia diminta putar balik mungkin dia satu diantara persyaratan ini tidak terpenuhi,” tuturnya.
ia juga mengungkapkan mengenai sektor-sektor krusial yang dibolehkan masuk Kota Jambi.
“Telekomunikasi, Listrik, rumah sakit, itu krusial, harus bisa dilewatkan dan boleh masuk Kota Jambi,” tutupnya. (Yuli)