Teranews.id Merangin-Maraknya peredaran narkoba di kabupaten merangin membuat Sat Narkoba Polres Merangin begitu gencar dalam memeranginya, Berselang beberapa hari sat narkoba polres merangin berhasil ungkap dua kasus sekaligus.
Penangkapan pertama Yakni HS(35) dan FD(32) Kedua pelaku merupakan Warga Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yang berhasil di amankan pada hari Rabu (18/08/2021).
Penangkapan itu bermula saat tim mendapatkan informasi bahwa ada dua orang pria yang hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu, Berbekal informasi tersebut tim melakukan lidik di seputaran TKP.
Pada saat melintas tim melihat kedua pelaku sedang berteduh di sebuah warung dengan gerak gerik mencurigakan, Ketika di hampiri kedua pelaku sempat melarikan diri namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari kedua pelaku tim menemukan barang bukti berupa 5 Paket Narkotika jenis sabu-sabu, Selanjutnya kedua pelaku di giring ke Mapolres Merangin untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.
Berselang beberapa hari tepatnya pada hari Senin (23/08/2021) Sat Narkoba Polres Merangin Kembali Ungkap Kasus Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Yakni NG(38) Beralamat di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Tidak berkutik saat di amankan oleh sat narkoba polres merangin.
Berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah bahwa NG(38) Sudah sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya sendiri, Menanggapi hal tersebut tim langsung melakukan lidik.
Saat tim menuju kerumah pelaku tim melihat seorang pria yang hendak bertransaksi dengan pelaku, Namun pria tersebut mengetahui keberadaan tim dan berhasil melarikan diri, Namun NG(38) yang hendak menjual barang haram tersebut terlebih dahulu berhasil di amankan.
Dari tangan pelaku tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya, Selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan kejadian tersebut ” Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolres Merangin, Atas perbuatannya ketiga pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi