Teranews.id KERINCI – Berawal dari penggerebekan judi song, lima penyalahguna Narkoba jenis sabu-sabu berhasil dirungkus Satresnarkoba Polres Kerinci, Senin malam (30/8/2021).
Data yang dihimpun dari Polres Kerinci, Kelima ditangkap dilokasi berbeda, lokasi satu diamankan 3 orang, 1 perempuan. Diantaranya JS alias Jomi (34) tahun warga Pasar Minggu, Kayuaro dan DC alias Doni (41) tahun, MS alias mini (41) yang merupakan pasutri warga Siulak Deras, yang merupakan bos Galian C Ilegal. Ditangan ketiga diamankan 0,27 gram sabu.
TKP kedua, DH (34) warga mekar sari Kayuaro, Kerinci. Polisi berhasil menyita 13,11 gram sabu-sabu.
Tak hanya itu, Satresnarkoba Polres Kerinci yang dipimpim kanit II IPDA Yandra Kusuma melakukan pengembangan, KTP ketiga didapatkan JC (35) alias jon lenong warga Siulak Deras, dengan barang bukti 1,49 gram sabu.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho membenarkan adanya penangkapan lima penyalahguna sabu-sabu.
“Iya, ada 5 orang. Dua diantaranya pasangan suami istri,” ungkap Kapolres Kerinci Agung.
Jelas Kapolres, awal pengukapan kasus narkoba tersebut dari tim Opsnal Satreskrim menggerebek sebuah rumah yang asyik main judi song.
“Awalnya petugas mengamankan JS, DC dan MS dirumah Siulak Deras, petugas menemukan sabu. Lalu dilakukan pengembangan dan didapatkan 2 orang lagi dilokasi yang berbeda,” jelas Kapolres.
Penulis : Dewi Yulianti
Editor : Ory Nofriadi