Teranews.id JAMBI – Unit tekap Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi selama dua hari berhasil bekuk pelaku pembunuhan berencana di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku yang berinisial JK (47), jenis kelamin laki-laki beralamat Jalan Singosari RT. 04, Kelurahan Tanjung Sari, Kota Jambi melakukan pembunuhan menggunakan cuka getah yang di beli di Provinsi Bengkulu.
Diketahui kejadian pembunuhan pada hari Minggu, 5 September 2021 pukul 03:00 wib dinihari yang mana korban sedang tidur bersama dua orang teman yang bernama Ijul dan Wak Amat di dalam pondok. Pelaku yang masuk langsung menyiram korban dengan cairan yang diduga merupakan air keras kalau bahasa kimianya adalah asetik atau cuka getah.
Atas kejadian tersebut korban inisial BM (41), laki-laki yang bekerja sebagai pedagang, alamat RT. 16, Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan mengakibatkan korban meninggal dunia pada Minggu pukul 17. 00 wib di Rumah Sakit DKT Jambi.
Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan bahwa motif awal pembunuhan yang berdasarkan dari pemeriksaan penyidik yakni adanya dendam pribadi, karena satu bulan sebelum kejadian pembunuhan berencana tersebut tersangka merupakan korban dari korban yang sudah meninggal dunia.
“Kejadian sudah hampir 1 bulan yang lalu yang mana persoalan pergaulan yang sering meminum-minuman keras, mungkin akibat salah paham atau omongan sehingga mempunyai pemikiran akan melakukan balas dendam,” jelasnya saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Jambi, Selasa (07/09/2021).
Lanjutnya, dua minggu yang lalu tersangka pergi ke Kabupaten Bengkulu untuk membeli cuka asam sebanyak 2 botol bir dan kembali lagi ke Kota Jambi untuk memindahkan ke teko.
Dirinya menambahkan, saat dilakukan penangkapan, tersangka berada di dalam pondok dan berusaha melarikan diri bahkan ada tindakan yang berusaha melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
Di kesempatan itu juga, tersangka JK menuturkan pengakuannya yang mana pembunuhan tersebut dilakukan karena merasa malu karena memiliki 5 orang cucung.
“Saya lakukan karena saya udah tua dan di bacok oleh remaja yang seusia cucung saya maka dari itu saya jadi dendam. Saya juga merasa menyesal karena tidak tau kejadian bisa seperti ini,” ungkap pelaku.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 40 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi