Teranews.id, JAMBI – Kepengurusan administrasi di Kelurahan Kota Jambi masih saja didapati Pungli (Pungutan Liar) oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Lingkar Selatan, Pall Merah Kota Jambi.
Diketahui pungli yang dilakukan oknum ASN tersebut yakni meminta biaya jasa pengetikan surat pengantar nikah (N1). Dari peraturan Walikota sudah tertera bahwa melakukan pungutan liar tidak diperbolehkan.
Salah satu korban pungli yang di lakukan oknum ASN di Kelurahan Lingkar Selatan saat di konfirmasi awak media mengaku dirinya dimintai sejumlah uang untuk melakukan kepengurusan surat pengantar nikah (N1) pada Kamis pagi 09 September 2021.
“Iya saat saya melakukan kepengurusan surat pengantar nikah, saya dimintai sejumlah uang jasa pengetikan,” ungkap Rio, Jum’at (10/09/21).
Dirinya juga mengatakan bahwa saat mengurus surat pengantar nikah di KUA pasir putih dirinya juga bertemu dengan korban pungli lainnya yang mana korban tersebut dimintai sejumlah uang, mulai dari 30 ribu hingga 70 ribu rupiah dengan dalih yang sama, yakni jasa pengetikan.
“Saat saya melakukan kepengurusan surat pengantar nikah di KUA pasir putih, saya bertemu dua orang yang sama seperti saya, yang dimintai sejumlah uang untuk kepengurusan surat nikah. Mereka mengeluhkan hal tersebut yang mana sangat memberatkan mereka, apalagi dimasa pandemi covid-19 ini,” pungkasnya.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi