Konferensi Pers, Polres Merangin Berhasil Amankan Sembilan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Teranews.id, MERANGIN – Dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum polres merangin Satres Narkoba Polres Merangin Berhasil Amankan Sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berbagai Jenis,(14/09/2021).

Satres Narkoba Polres Merangin Amankan narkotika dari tangan para pelaku dengan jenis Sabu-Sabu dan ganja di sejumlah TKP yang berbeda di kabupaten merangin dengan total barang bukti 163,31 gram jenis ganja dan 11,99 gram jenis sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Aula Wira Setya Polres Merangin dipimpin langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K dan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezka Anugras,S.I.K Dan Kasubbag Humas Polres Merangin Iptu Edih.

Kesembilan pelaku yang berhasil di amankan yakni ES(20) Warga kecamatan jangkat timur, AD(45) Warga kecamatan Renah Pamenang, MD(21) Warga Sarolangun, WS(17) Warga Sarolangun, NG(38) warga pematang Kandis, SD(30) Warga Tabir , ZN(40) Warga Dusun Bangko , Dan YN(37) Warga Dusun Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K Melalui kasubag Humas Polres Merangin Menyampaikan ” Para pelaku diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutupnya.

Penulis  : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.