Teranews.id, MUAROJAMBI – Hanya gara gara ketahuan mencuri uang senilai satu juta seratus ribu rupiah, seorang buruh penjaga kandang ayam di muarojambi tega menghabisi nyawa sang majikannya. Pelaku sempat menemani kerabat korban membuat laporan polisi terkait kehilangan korban.
Peristiwa pembunuhan sadis ini terungkap setelah kepolisian polres muarojambi menindak lanjuti adanya laporan pengaduan (lapdu) orang hilang oleh kerabat korban yang juga ditemani pelaku, setelah digali, polisi berhasil mengamankan pelakunya yang tidak lain merupakan “AP” buruh penjaga kandang ayam yang bekerja dengan korban. Kasus yang terjadi pada tanggal 17 September lalu ini sempat menghebohkan warga desa bukit baling, kecamatan sekernan kabupaten muarojambi.
Kapolres muarojambi AKBP. Yuyan priatmaja dalam press rilis ungkap kasus senin (04/10/2021) menyampaikan, motif tersangka melakukan perbuatan keji itu karena ketahuan mencuri uang milik korban,tersangka mengaku terpaksa mencuri uang tersebut lantaran tidak diberi pinjaman oleh sang majikan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah mempersiapkan rencananya itu satu minggu sebelumnya dan bahkan telah menggali lubang untuk mengubur jasad korban tiga hari sebelum kejadian.
“Ya, gara gara tidak dapat pinjaman uang, pelaku akhirnya mencuri dan ketahuan, karena panik, tersangka akhirnya menghabisi nyawa korban yang sudah direncanakan sepekan sebelumnya”.
Ditambahkan Kapolres,
Pelaku juga mengaku menghabisi nyawa korban dengan dipukul menggunakan cangkul, lalu dikubur tidak jauh dari lokasi kandang ayam milik korban, berdasarkan hasil autopsi, terhadap jasad korban damson (57 tahun) ditemukan retak pada rahang sebelah kiri.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa cangkul yang digunakan pelaku memukul korban, lalu sepeda motor milik korban dan pakaian yang dibeli pelaku dari uang hasil mencuri.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 340, 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati” Tutup Kapolres.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi