Teranews.id, BATANGHARI –Satuan Narkoba Polres Batanghari Provinsi Jambi kembali mengamankan empat orang pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis ganja Satu dari empat pelaku masih berstatus mahasiswa,(12/10/2021).
Adapun empat orang pelaku tersebut masing masing berinisial RDP, ESB, Ucok dan AS Di ketahui empat orang pelaku merupakan warga Kabupaten Batanghari dengan barang bukti sebanyak 289 daun ganja kering.
Dalam Press Release yang di pimpin Waka Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli di dampingi Kasat Narkoba Iptu Yan Efendi serta KBO Res Narkoba Iswan Hadi menjelaskan untuk pelaku berinisial RDP Proses penangkapannya berada di Jalan MTQ RT 35 Kelurahan Muara Bulian.
Setelah di lakukan penggeledahan oleh tim Satnarkoba di temukan barang bukti jenis Narkotika daun ganja kering sebanyak 1 paket kecil berada di tas pinggang 2 paket kecil di selipkan di pinggang dan satu paket besar yang terbungkus kertas koran di temukan di dalam jok motor yang di kendarai tersangka.
Penangkapan tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tim Satnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Benar saja tanggal 20 September 2021 bulan lalu tim berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 60,23 gram,” jelas Waka.
Setelah RDP di amankan beserta barang bukti tim terus melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan tim berhasil kembali mengamankan tiga orang tersangka di masing masing tempat yang berbeda, ketiganya masing masing berinisial ESB, Ucok dan AS.
Waka juga menjelaskan dari 4 orang tersangka terdapat satu orang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Batanghari.
“Selain mengamankan 4 orang tersangka dan barang bukti, kita juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO lainnya berinisial J dan M. Barang haram tersebut di pasok dari luar daerah Kabupaten Batanghari,” tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi