Teranews.id, JAMBI – Terkait adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur di Kantor KPU pertanggal 29 September 2021, serta melakukan penyitaan 73 item sebagai barang bukti.
Dengan adanya hal ini, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim Rifki Septino dan M Akbar Husni mengklarifikasi hal tersebut, ia menjelaskan Proses Penyelidikan yang dilakukan Kejari Tanjabtim dimulai sejak bulan Juli dan berlanjut di pertengahan September, dan menetapkan perkara menjadi penyidikan. Namun sejak itu pihaknya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga hari ini 13 Oktober 2021.
Hal ini disampaikan nya saat menggelar Konferensi Pers di salah satu Cafe yang berada di Jl. Sunan Giri, Simpang III Sipin, Kec. Kota Baru, Kota Jambi, Rabu(13/10) malam.
Lebih lanjut Rifki selaku kuasa hukum menjelaskan, bahwa penyitaan 73 item oleh Kejari Tanjabtim sangat disayangkan, karena hal tersebut tidak terperinci. Dan dikhawatirkan dokumen penting asli milik KPU bisa tercecer maupun hilang.
“Dari ke 73 item, 3 diantaranya telah dikembalikan, 3 Item tersebut Yaitu Laptop, PC dan Air Shotgun mainan,” ungkapnya.
Perihal penyitaan uang tunai sebesar 230 juta milik bendahara KPU, Rifki menyebutkan bahwa uang merupakan milik pribadi yang sengaja disimpan didalam brankas.
“Disini kami juga mengklarifikasi terkait penemuan uang tunai 230 juta. Itu merupakan milik pribadi bendahara KPU yang baru saja melakukan jual beli tanah, dan belum dilakukan pelunasan,” tegasnya.
Mengenai Press Release Kejaksaan yang di duga ada korupsi sebesar 19 miliar di KPU Tanjabtim, Rifki juga menegaskan bahwa itu merupakan Pagu anggaran yang tidak dikelola langsung oleh KPU Tanjabtim.
“Itu merupakan Pagu anggaran, dari 19 miliar itu bisa kami rincikan, 14 miliar untuk dana Headhok, seperti gaji PPK, gaji PPL dan itu langsung di transfer ke rekening masing-masing, sisanya ada persoalan sosialisasi, ATK, Perjalanan Dinas dan lainnya. Kalau pengelola langsung dari KPU hanya berkisar 2 miliar sekian,” jelasnya.
Mengenai penyitaan uang sebesar 230 juta yang masih dijadikan Barang Bukti oleh Kejari, Rifki mengatakan akan melakukan upaya jalur hukum. Hal itu karena merupakan uang pribadi bukan uang dari KPU.
“Terkait dilakukan nya Penggeledahan oleh Kejari Tanjung Jabung Timur yang hingga kini kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Tadi siang pukul 14.00 WIB kami resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap tindakan pihak dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang melakukan penggeledahan dan penyitaan di KPU Tanjung Jabung Timur,” pungkasnya.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi