Teranews.id, MERANGIN – Banyak kredit macet disaat pandemi, membuat warga yang menjadi nasabah pembiayaan sering bermasalah, hal inilah menjadi penyebab hingga perusahaan pembiayaan menggunakan jasa pihak ketiga atau yang sering disebut debt collector untuk menarik paksa kendaraan.
Bahkan hal ini juga sering terjadi dikabupaten Merangin, Jambi. Para debt collector ini bahkan bergaya bagaikan coboy dengan gertakan yang melebihi aparat berwajib. Bahkan para debt collector ini berani memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang seharus bukan kewenangan mereka.
Terkait hal tersebut Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,S.I.K saat dikonfirmasi media ini tak menampik jika hal ini masih terjadi di wilayah hukumnya.
“Iya benar, memang masih ada terjadi di tempat kita, saya berharap kepada masyarakat yang menjadi nasabah dan merasa dirugikan bisa melaporkan langsung ke polres Merangin. Intinya debt collector tidak boleh menarik kendaraan di jalan, bahkan mereka sebelum menarik harus bersikap sopan dan menunjukkan surat-surat resminya,”jelas Kapolres.
Lebih tegas Kapolres mengatakan jika intruksi Kapolri sudah jelas dan berlaku seindonesia, “Saya berharap di masa pandemi ini semua perusahaan pembiayaan bisa memahami intruksi tersebut, jika warga merangin ada yang dirugikan silahkan melaporkan akan langsung kita tindak lanjuti”,Tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi