Teranews.id, BUNGO-JAMBI – Juairiyah (40) dan Marjani (42), warga Kabupaten Bungo,Jambi berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Jambi lantaran kedapatan jual sabu-sabu.
Ditangkapnya sepasang suami istri tepat di Desa Peninjau, Kecamatan Batin II Pelayang, Bungo, pihak BNN yang saat itu jual Sabu-Sabu dan pihak BNN mengetahui informasi tersebut langsung menelusuri TKP dan saat ditangkap langsung dibawa ke BNN Jambi.
Kabid Berantas BNN Jambi, Kombespol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan ada sepasanv suami istri ditangkap karena kedapatan jual sabu-sabu kepada warga Bungo.
“Kedua pasangan suami istri mengakui perbuatannya yang saat ini sudah diterapkan jadi tersangka,”ujarnya.
Guntur menyebutkan, modus jual sabu-sabu kepada pelanggan dengan cara membuka warung namun warung yang disediakan oleh pelaku ternyata tempat penjualan sabu-sabu dan dalam satu minggu bisa menghabiskan 25 gram.
“Saat tim BNN menggeledah warung dan rumah pelaku terdapat barang bukti berupa 3 bungkus sabu-sabu kecil terdiri dari 1 bungkus klip dengan berat 8,7 gram dan 2 timbangan digital,” jelasnya, Jumat (22/10/2021).
Guntur menyebutkan, dalam perantara sistem jual sabu, pelaku Marjani sebagai penimbang sabu-sabu ketika ada orang membeli di warung sedangkan penjual Juairiyah yang saat ini terus diperiksa intensif oleh pihak BNN Jambi.
“Pengakuan pelaku, sabu-sabu dijual per paket 50 ribu rupiah sampai 200 ribu rupiah sedangkan sabu-sabu didapatkan dari inisial J yang saat ini sedang diburu oleh pihak BNN,” terangnya.
Terpisah, pelaku Juairiyah mengatakan sangat menyesal apa yang telah dilakukannya bersama suami dan bisnis sabu-sabu dilakukan sudah satu bulan karena tergiur dari penjualan karena mudah sistem kerja serta keuntungan besar.
“Dalam satu bulan saya tu bulan saya sudah menjual 6 kali dan dalam satu kali jual bisa habis 25 gram sedangkan sabu-sabu saya dapatkan dari Jai dan dijual di warung,” pungkasnya.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi