Teranews.id, JAMBI – Polisi Daerah (Polda) Jambi mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkotika berjenis sabu-sabu di 2 tempat berbeda yakni di Kota Jambi yang berhasil menangkap seorang pelaku berinisal RH yang membawa sabu-sabu sekitar 5.000 gram pada Minggu 17 Oktober 2021.
Saat dilakukan pengembangan, kepolisian kembali menangkap 2 orang pelaku yang membawa sabu-sabu dengan berat sekitar 300 gram menuju Lampung hingga Jawa, Jumat (22/10/21). Dengan demikian, sekitar 5,3 Kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan, yang di jumlahkan dengan nilai rupiah mencapai Rp. 6 Miliar
Diketahui terdapat 2 orang yang diduga sebagai kurir narkoba, yang masih satu kelompok dengan 3 pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Wakil Kepala Polda Jambi, Brigjen Pol Yudawan saat melakukan Konferensi Pers mengatakan bahwa narkoba jenis sabu ini berasal dari Riau yang hendak di bawa ke Lampung dan Pulau Jawa.
“Para tersangka ini mengedar dan mengangkut barang haram ini yang mana mereka menerima dari Riau dengan perjalanan menuju pulau Jawa. Adapun modus pelaku yakni barang tersebut dimasukan ke dalam beras yang telah di bungkus plastik teh cina,” jelasnya, Selasa (02/11/21).
Ia juga mengatakan bahwa para pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan pengendara narkotika jenis sabu ini. “Mereka mengaku seminim mungkin melakukan hal ini yang mana telah melakukan sebanyak 3 kali,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas mengatakan tidak bisa mengungkapkan kronologi penangkapan ini dengan spesifik. “Karena kasus narkoba itu kita samarkan. Mohon dipahami. Sangat luar biasa penanganannya,” tutupnya.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi