Teranews.id, JAMBI – Sebuah bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 135 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi mendapat perhatian sejumlah pihak. Sebab, bangunan sekolah itu tak memiliki akses jalan usai ditutup pagar seng oleh pemilik lahan pribadi di depannya.
Semula siswa dan guru di sekolah tersebut memiliki akses jalan utama. Namun saat ini pihak sekolah pun sempat kebingungan akses jalan bagi murid untuk belajar saat dimulai kembali pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat penerapan PPKM Level 2 sejak beberapa pekan lalu.
Penutupan oleh pagar seng tersebut bermula saat ahli waris menginginkan ganti rugi tanah tersebut dari Pemerintah Kota Jambi.
Tepat pada pertengahan Oktober 2021 pihak pemilik tanah sudah memberitahukan hal tersebut kepada pemerintah. Karena tidak ada respon dari pemerintah, maka bagian pada depan SD tersebut dipagar seng.
Berdirinya pagar seng akan terus dibiarkan hingga paling tidak adanya jaminan secara tertulis oleh Pemkot Jambi tentang kapan akan dilakukan untuk ganti rugi.
Namun, pemilik lahan masih memberikan akses masuk di samping sekolah. Jadi, para guru dan murid masih bisa masuk, walaupun akses sempit dan terdapat kubangan.
Lantas para guru dan murid terpaksa lewat akses yang sempit agar bisa masuk, mereka juga mendapatkan jalan yang berkubang. Sehingga sepatu siswa dan siswi di sana tampak berlumuran tanah dan kotor.
“Tidak enak, jalan jadi becek. Kalau lewat depan tidak becek. Sudah 2 hari ini sepatu saya jadi kotor, biasanya tidak,” ungkap Fikri, salah satu siswa kelas 3 SD Negeri 135 Kota Jambi, Rabu 3 November 2021.
Lanjutnya, pria yang sedang duduk di bangku pelajar kelas 3 SD itu berharap agar pagar seng dapat segera dibongkar, supaya tidak menghadapi akses berkubang, dan sepatu jadi tidak kotor lagi.
Sementara itu, Imam Sarwono, salah satu guru yang bertugas di sana mengatakan, seng tersebut bukan menandakan berlangsungnya renovasi bangunan sekolah.
“Ini berlangsung sejak hari Jumat (29/10). Jika tidak ada penyelesaian dari Pemerintah Kota Jambi, menurut keterangan dari pemilik lahan, akan dipagar keliling (kemungkinan permanen),” kata Imam.
Namun hal tersebut melainkan sebagai bentuk kekecewaan dari pihak yang mengaku pemilik lahan, karena pemilik lahan belum merima ganti rugi lahan yang digunakan oleh pihak sekolah.
Maka dari itu, pemilik memasangkan keterangan yang bertuliskan “SDN 135 berdiri di atas tanah, sertifikat hak milik nomor 140 atas nama Hj. Nidar Syafiarti S.Pd”.
Berdasarkan sertifikat yang terbit pada tahun 1995 atas nama Nidar Syarfiati, lahan itu memiliki luas 3.600 meter persegi. Sedangkan tanah yang digunakan sekolah tersebut luasnya 2.000 meter persegi.
Lebih jauh, Imam pun berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan oleh Pemerintah Kota Jambi. Dan jangan sampai aktivitas di sekolah itu terus-menerus dapat terganggu.
“Harapan saya selaku guru ini cepat selesai, supaya sekolah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Mulyadi, Kepala Disdik Kota Jambi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi terhadap pemilik lahan terkait permasalahan SDN 135 Kota Jambi yang dipagar keliling dengan seng itu.
“Saat ini kita telah turun bersama termasuk Camat dan juga Lurah. Melihat keabsahannya, termasuk yang dipolemikkan oleh yang mengaku pemilik tanah,” kata Mulyadi, Rabu 3 November 2021.
Mulyadi menyebutkan, hingga saat ini sedang diproses, dan sedang ditangani oleh Bagian Aset dengan Kabag Pemerintahan. Sebab, tanah tersebut menyangkut legalitas hak kepemilikan.
“Kalau kita Disdik Kota Jambi menjamin keputusan apapun yang terjadi, pelayanan pendidikan tidak berhenti,” ujarnya.
Sedangkan pihaknya telah melakukan mediasi dengan pemilik tanah untuk memberi akses siswa dan guru berjalan kaki.
Lantaran proses ini membutuhkan kajian, kata Mulyadi dirinya tidak dapat menjelaskan terkait bagaimana teknisnya. Disisi lain persoalan ini bukan termasuk baru, melainkan dari mulai berdirinya SD itu terkait hak kepemilikan tanah tersebut.
“Saat ini Kabag Pemerintahan dan Bidang Aset tengah melakukan kajian. Jika bukti-bukti orang yang mengatakan memiliki tanah tersebut sah, maka tidak menutup kemungkinan Pemkot Jambi akan membeli lahan,” pungkasnya.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi