Ada Apa ? Kasus Penganiayaan Berat Oknum Polisi Terhadap Korban Sempat Dua Tahun Lamanya Tampa Kejelasan Hukum

Teranews.id, KERINCI – Kasus penganiayaan seorang oknum anggota polisi aktif terhadap seorang warga belui di Kabupaten Kerinci menjadi sorotan publik saat ini,Dimana kasus tersebut dua Tahun lamanya tampa titik terang kejelasan hukum,sementara pada saat setelah kejadian pelaku sempat berkeliaran beraktifitas seperti biasanya.

Penganiayaan berat tersebut di alami Ade Rizki(31 ) Warga Desa Belui Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci pada tanggal 27 September 2019 lalu, Pada saat itu Korban mengalami kekerasan hingga berujung penganiayaan oleh Oknum Anggota Polisi aktif Berinisial AH yang berdinas di Mapolres Kerinci menggunakan senjata tajam.

Bacaan Lainnya

Kejadian tersebut terjadi di halaman rumah korban Ade Rizki(31) yang berada di Desa Belui Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Sekira pukul 23:00Wib di awali dengan percecokan lalu berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam dari Pelaku AH Oknum polisi tersebut yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Foto Luka Serius di Alami Korban Setelah di Aniaya Pelaku Menggunakan Senjata Tajam

Beruntung nyawa korban masih bisa di selamatkan, dimana setelah kejadian Korban Ade Rizki di larikan ke rumah sakit oleh warga, Karena mengalami luka yang serius di bagian Kepala, Korban di larikan ke Salah satu rumah sakit yang berada di Provinsi Sumbar(Sumatera Barat) Oleh Pihak Keluarga.

Sempat tidak adanya kejelasan hukum dari perbuatan pelaku yang di laporkan ke Polres Kerinci Akhirnya Keluarga Korban Mengadukan ke Kapolri dan Kompolnas pada Tanggal 31 Oktober 2021.

Foto Surat Pemberitahuan Bahwa Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa Berat Dari Pihak Kepolisian tanggal 6 Januari 2020

Hal ganjil yang di temukan keluarga korban pada saat itu pelaku di nyatakan mengalami gangguan jiwa berat (skizofernia paranoid), dan kasusnya menjadi tersendat, Namun kecurigaan keluarga korban terjawab sudah pada saat Pelaku AH tersandung kasus Narkoba yang di tangani Polda Jambi, Terbukti setelah di lakukan pemeriksaan Pelaku AH dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa sehat dan normal,Terbukti saat pelaku di bawa dan di jatuhi hukuman 8 tahun penjara di meja hijau.

Pelaku AH di ketahui saat ini sedang menjalani hukuman terkait penyalahgunaan narkotika yang di amankan beserta barang bukti, Hasil dari pemeriksaan Pelaku dalam keadaan sehat tidak mengalami skizofernia paranoid.

Foto Surat Pemberitahuan di tandatangani oleh Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo. SE.MM , (06 Januari 2020)

Mengetahui hal tersebut akhirnya pihak keluarga korban tidak terima setelah apa yang di alami korban, Alhasil setelah menjadi sorotan publik saat ini kasus tersebut mulai berlanjut dan sudah memasuki tahap P21.

“Sekarang sudah mulai berjalan proses hukumnya,dan sudah memasuki P21 ,Semoga secepatnya kasus ini terselesaikan supaya pelaku di hukum atas perbuatannya sesuai undang-undang yang berlaku, Dua tahun saya belum mendapatkan keadilan dari kejadian yang saya alami itu”, Ucap Korban saat di Konfirmasi Via WhatsApp.(07/11/2021).

Foto Surat Pemberitahuan di Berikan Kepada Orang Tua Korban , 06 Januari 2020

P-21 merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap,Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu Rohani selaku orang tua korban saat di konfirmasi media ini mengatakan ” Kami akan terus mendesak agar pelaku secepatnya di hukum atas perbuatannya, Kami hanya meminta keadilan dari kejadian tersebut”,Cetusnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah berkomitmen dengan sebutan Potong Kepala guna melakukan pembenahan internal Polri agar jauh lebih baik.

“Saya dan seluruh pejabat utama memiliki komitmen kepada anggota yang bekerja keras di lapangan, kerja bagus, lelah, meninggalkan anak-istri. Akan selalu memberikan hadiah, jika saya lupa tolong diingatkan,” tegas Sigit.

Namun sebaliknya, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh personel yang tidak menjalankan dengan baik, atau melanggar aturan yang ada.

Bahkan, Sigit tak ragu untuk menindak pimpinannya apabila tidak mampu menjadi tauladan bagi jajarannya, jika masih melanggar aturan. Menurut Sigit, semua itu dilakukan untuk kebaikan Korps Bhayangkara.

“Namun terhadap yang melakukan kesalahan dan berdampak pada organisasi maka jangan ragu untuk membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk membantu organisasi yang susah berjuang berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan memahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai,” tutur Sigit.

Sementara pelaku AH Seorang Oknum Anggota Kepolisian hingga saat ini masih berstatus aktif, dan dua tahun tidak di jerat hukum atas perbuatan yang mengakibatkan Korban Ade Rizki mengalah luka serius di bagian kepala di sebabkan sabetan senjata tajam dari Oknum Polisi tersebut.

Proses hukum di daerah tersebut perlu di pertanyakan setelah Pelaku AH Tersandung Kasus Narkoba di nyatakan Sehat dan Normal, Setelah itu baru melanjutkan proses hukum terhadap Kasus penganiayaan setelah dua tahun lamanya.

Menjadi pertanyaan publik ada apa dengan pihak terkait sehingga sebelumnya pelaku di nyatakan mengalami gangguan jiwa dan memberhentikan proses hukum dua tahun lamanya, Sementara setelah pelaku tersandung kasus lain yang di tangani Polda Jambi pelaku di nyatakan sehat baru melanjutkan proses hukum yang sempat terhenti itu.

Menanggapi hal tersebut sangat di sayangkan atas hasil pemeriksaan terhadap pelaku pada tahun 2019 lalu, Dan menimbulkan dugaan dugaan lain yang menyebabkan terhentinya proses hukum selama dua tahun.

Pihak korban Ade Rizki(31) sangat berharap secepatnya pelaku AH di jatuhi hukuman seusai undang-undang yang berlaku Tampa harus menunggu lama kembali, Dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang di lakukan terhadap Korban.

  Penulis  : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.