Teranews.id JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Jambi menyambut baik kabar Penandatanganan Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Jambi dengan Tiga Rumah Sakit (RS) di Kota Jambi terkait rencana pembukaan layanan peserta JKN-KIS.
3 RS tersebut adalah RS Royal Prima, RS Kambang dan RS Mitra Hospital.
Saiful Roswandi selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi berharap agar kerjasama tersebut dapat segera diimplementasikan.
“Ini merupakan kabar baik, semoga dapat segera diimplementasikan”, katanya melalui WhatsApp pada Jumat, 19 November 2021.
Tambahnya, Saiful Roswandi juga menyampaikan harapan kepada penyelenggara agar dapat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik bagi peserta JKN-KIS.
“Nantinya peserta JKN-KIS harus tetap dilayani dengan baik. Jangan sampai dibedakan, apalagi dipersulit”, ungkapnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jambi, kata Saiful, membuka pintu bagi masyarakat bila nanti dalam pelayanan peserta JKN-KIS terdapat dugaan maladministrasi.
“Jika ada maladministrasi, silahkan lapor ke Ombudsman Jambi, kami siap memfasilitasi”, tutup Saiful.
Yuli