Teranews.id, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selain ungkap kasus, Polda Jambi juga lakukan pemusnahan barang bukti narkotika.
Bertempat di Lapangan Mapolda Jambi, sebanyak 9,6 KG narkotika jenis sabu dan 12 butir ekstasi dimusnahkan Polda Jambi menggunakan incinerator milik BNNP Jambi.
Kapolda Jambi dalam hal ini diwakili oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan Roswinarso mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini mengacu dengan ketentuan pasal 91 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdapat 7 pelaku yang diamankan, di antaranya 6 laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujar Wakapolda, Kamis (02/12/2021).
Penangkapan ini merupakan hasil kerja Ditresnarkoba Polda Jambi selama beberapa bulan terakhir.
Terdapat penurunan kasus narkotika dari tahun 2020 lalu. Selama tahun 2020, Polda Jambi menangani 147 kasus dan ditahun 2021 ini Polda Jambi menangani 115 kasus.
“Diharapkan dengan penurunan ini, kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba ini meningkat,” pungkasnya.
Penulis : Yuli
Editor : Ory Nofriadi