Kumpulkan Perusahaan Pengolahan Pinang, Dodi Haryanto Parmin : Perlindungan Pekerja Perempuan Harus di utamakan

Teranews.id, JAMBI – UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi norma perlindungan pekerja perempuan bagi perusahaan pengolahan pinang dan karet. Senin (13/12/2021).Belasan Perusahaan Pengolahan Pinang mengikuti Sosialisasi Norma Perlindungan Pekerja Perempuan.


Kegiatan ini difokuskan dengan ketentuan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di beberapa bidang.

Bacaan Lainnya


Beberapa bidang yang dimaksud yakni mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, kesadaran dan pemahaman tentang penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja, menyediakan pojok ASI di tempat kerja, dan larangan membawa anak dan memperkerjakan anak di tempat kerja.


Serta memberikan perlindungan hak-hak normatif bagi tenaga kerja perempuan baik itu perlindungan jaminan sosial dan pengupahan. 
Pelaksanaan program tersebut wajib dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi. 


“Ini dalam rangka memberikan perlindungan pekerja perempuan untuk perusahaan pengolahan buah pinang dan karet,” ujar Dodi Haryanto Parmin, selaku Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I.


Dirinya menambahkan di kegiatan ini juga sudah direncanakan aksi bersama di tahun 2022 untuk perusahaan pengolahan pinang dan karet.
“Kami juga sudah menyusun rencana aksi 2022 untuk perusahaan sektor pengolahan buah pinang dan karet, rencana ini untuk melindungi pekerja perempuan,” tambahnya.


Dodi Menambahkan UPTD Balai Pengawasan juga akan melakukan pengawasan dilapangan setelah adanya sosialisasi ini apakah dijalankan perusahaan atau tidak.(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.