Paripurna ke Empat DPRD Tanjab Barat di Hadiri Bupati

Teranews.id, TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag hadiri Rapat Paripurna Ke Empat DPRD pembahasan terkait 4 (empat) Raperda Kabupaten Tanjab Barat yang dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD. Selasa (28/12).

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Abdullah SE. ini, mengagendakan penyampaian laporan Pansus ( I, II, III ) terhadap 4 ( empat ) Raperda Kabupaten Tanjab Barat, pengambilan keputusan DPRD terhadap 2 ( Dua ) Raperda Kabupaten Tanjab Barat, serta penyampaian Pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 4 ( empat ) Raperda Kabupaten Tanjab Barat.

Rapat Paripurna turut diikuti oleh 25 Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD, serta tamu undangan lainya.
Laporan Pansus I dibacakan oleh Jamal Darmawan Sie, SE, MM,Laporan Pansus II dibacakan oleh Nova Anggun Sari SH, MKn. dan Laporan Pansus III dibacakan oleh Satria Tubagus Ryan Hermawan SH.

Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanjab Barat yang menjadi pembahasan meliputi Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 7 tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Tanjab Barat, serta Tentang Fasilitas Penyelengaran Pesantren yang mana disetujui untuk dibawa pada tahap selanjutnya.

Sementara, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahan umum Daerah air minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat belum dapat diambil keputusan dan dimasukan ulang pada masa persidangan berikutnya, dan Raperda terkait penyelengaran tempat pemakaman umum tidak disetujui menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Anwar Sadat sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda bersama pemerintah daerah yang melibatkan tenaga ahli, stakeholder terkait serta perancang perundang undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi.

Lanjut Bupati, dengan ditetapkannya 2 (dua) ranperda tersebut, teknis pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan menindaklanjuti dengan menyusun petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan pemerintah daerah.

“Untuk itu, kepada Perangkat Daerah terkait agar segera menindaklanjuti. mensosialisasikan dan menyebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait sehingga terbentuk satu pemahaman bersama yang pada akhirnya perda ini dapat berjalan efektif,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap produk-produk hukum yang dihasilkan mampu mempercepat terwujudnya pembangunan di daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.