Tragedi yang Menewaskan Satu Keluarga di Merangin , Pengemudi Bus Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Teranews.id, MERANGIN – Kejadian laka lantas di KM 3 Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Pada Minggu (26/12) Lalu, Polres Merangin melalui Sat Lantas Polres Merangin tetapkan Pengendara Bus Hino Family Raya Sebagai Tersangka.

Ditetapkan Kemarin pada Selasa (28/12) Sekitar pukul 13.00 wib di Mapolres Merangin.

Bacaan Lainnya

Tersangka pengendara Bus Hino Family Raya Bernama Mohammad Kadaffi (21) Warga kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatra Barat, Dimana di saat ini sudah berada di Rutan Mapolres Merangin.

Penetapan sebagai Tersangka, dikarenakan Terbukti Melakukan Kelalaian saat dalam Berkendara, Dan mengakibatkan satu keluarga merenggang nyawa.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK melalui Kasat Lantas Polres Merangin IPTU Eko Sudiharsono membenarkan bahwa menetapkan Pelaku Laka Lantas yang mengakibatkan 4 Orang sekaligus Tewas.

“Iya Mohammad Kadaffi sudah kita tetapkan Sebagai Tersangka, terkait Laka lantas Yang di KM 03 Desa Sungai Ulak Merangin, Akibat Kelalaian dia, Sampai memakan Korban jiwa, ”tutupnya.

  Penulis  : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.