Teranews.id, JAMBI – Tim Opsnal Resmob Polda Jambi Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi dalam kegiatan penangkapan Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana yang terjadi di Pasar Angso Duo Kota Jambi,(22/01/2022).
Adapun korban AM (47) Warga Kampung Baru, Legok, Danau Sipin Kota Jambi meninggal dunia usai ditikam pelaku, Korban akhirnya merenggang nyawa setelah mendapati luka serius dan banyak kehilangan darah.
“Saat itu kami tidak bisa berbuat apa-apa untuk mendaki korban, Kami takut untuk mendekati , Akhirnya setelah datang pihak kepolisian baru kami berani untuk mendekat dan ternyata korban sudah tidak bernyawa”,Ucap Saksi.
Setelah mendapat keterangan dari para saksi akhirnya pihak kepolisian mengantongi identitas pelaku , Akhirnya kurang 12Jam Pelaku Berinisial MD (23) Warga Legok, Danau Sipin berhasil ditangkap tim gabungan Polda Jambi di Dusun 2 Rimbo Hantui Desa Muara Medak Kec.Bayung Lincir, Provinsi Sumsel.
Tidak itu saja, Pada Penangkapan tersebut, Tim Gabungan juga mengamankan AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku MD.
Diketahui saat ini pelaku sudah di amankan ke mapolda Jambi untuk di lakukan penyelidikan guna mengetahui adakah keterlibatan pelaku lainnya serta motif dari pembunuhan tersebut.
Penulis : Ory Nofriadi