Teranews.id, MERANGIN – Sebanyak 12 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Bangko bisa menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi rumah,(27/01/2022).
Kepala Lapas Bangko Erwan Prasetyo mengatakan, asimilasi ini diberikan guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
Erwan mengatakan, selama asimilasi di rumah, 12 warga binaan itu tetap harus rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan yang terdekat dari rumahnya.
“Seperti di wilayah Jambi Barat dia wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Muara Bungo yang berada ditebo atau pos-pos Bapas yang ada di Lapas atau Rutan sampai dia habis masa hukumannya,” ucap Erwan.
Ia menambahkan, 12 warga binaan itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi karena telah menjalani 2/3 masa hukuman. Mereka juga mendapat asimilasi karena berkelakuan baik selama berada di lapas dan telah mengikuti program pembinaan.
“Jadi jangan sampai dia melanggar aturan atau berbuat pidana makan akan kita masukan kembali ke Lapas,” ucap Erwan.
Dalam kesempatan lain Kasubsi Registrasi Hidayat mengatakan, rata-rata warga binaan yang mendapat asimilasi itu 8 orang terlibat kasus pidana Umum dan 4 orang pidana narkotika yang hukumannya dibawah 5 tahun.
“Dari semua warga binaan yang mendapatkan asimilasi ini sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Kumham RI no. 43 tahun 2021, dan warga binaan juga telah mengikuti pembinaan dengan baik.” tambah Hidayat.
Erwan pun berharap mereka tak mengulangi perbuatan pidananya di kemudian hari.
“Kami juga berharap para warga binaan ini betul-betul bisa memanfaatkan kegiatan pelatihan yang selama ini mereka dapatkan dari dalam lapas dan pulang kerumah ibadahnya akan lebih rajin setelah mendapat pendidikan agama di Lapas,” ujarnya.
Penulis : Ory Nofriadi