YouTuber Merangin Tersandung Kasus UU ITE dan Telah di Tetapkan Sebagai Tersangka

Teranews.id, MERANGIN – Setelah menjalani pemeriksaan intensif, youtuber populer Merangin akhirnya ditetapkan sebagai tersangkap oleh Satreskrim Polres Merangin. Youtuber tersebut diketahui bernama Amar Khadafi, pemilik akun youtube AA”IS TV.

Youtuber Merangin tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga atas dugaan pelanggaran tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka seorang youtuber terpopuler di provinsi Jambi itu dibenarkan Kasat Reskrim polres Merangin, AKP Indar Wahyu.

“Iya benar, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, AK sudah kita tetapkan sebagai tersangka,”kata Indar Wahyu, Jum’at (11/2/2022) Saat di konfirmasi awak media.

Dikatakan Indar Wahyu, Amkha dikenakan Pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 Ayat (1) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik.

Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang undang Repbulik indonesia nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik “Tersangka terancam 8 tahun kurungan,” singkatnya.

Sebelumnya pelaku diamankan di salah satu tempat di kota Bangko Kabupaten Merangin, pada kamis siang (10/02/2022).

Untuk diketahui, konten kreator itu dilaporkan salah satu warga Merangin terkait salah satu konten yang dibuatnya karena diduga melakukan pelanggaran undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Pelapor merasa dirugikan dengan postingan tersebut.

  Penulis   : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.