Dewan Minta Pemprov Jambi dan Pengelola Pasar Angso Duo Baru Adendum Ulang

TERANEWS.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Dearah (DPRD) Provinsi Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) BOT meminta Pemerintah Provinsi Jambi dan PT. EBN selaku pengelola pasar Angso Duo baru untuk melakukan adendum ulang terkait kesepakatan kerjasama.
Sekretaris Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin mengatakan sampai dengan saat ini PT. EBN belum mendapatkan izin pengelolaan pasar terbesar di Jambi itu lantaran belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
“Yang kita minta addendum kedua ini adalah, penyempurnaan dari perjanjian kerjasama yang lama dan addendum kedua. Tentu mana yang tidak pas dapat diselesaikan dengan baik,” kata Akmaludin saat rapat bersama pihak Pemprov Jambi dan PT. EBN di Gedung Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Selasa (14/07/2022).Salah satu persayaratan yang belum diselesaikan itu, kata Akmaluddin, terkait IPAL.
“Muncul juga persoalan di sana bahwa IPAL itu dibangun bukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikontrakkan kepada PT EBN,” ujarnya.
Tak hanya IPAL, kantor EBN juga demikian. “Itu ada Perda yang mengatur terkait Retribusi daerah, artinya, perjanjian sewa menyewa lahan pemerintah provinsi Jambi. Harus dibuat perjanjian baru. Dan itu berbeda dari kontribusi BOT yang dikerjasamakan dengan pemerintah provinsi Jambi,” jelas Akmaluddin.
Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, lanjut Akmaludin, pihak Pemerintah Provinsi Jambi berkewajiban mengeluarkan izin pengoperasian pasar tersebut.
Akan tetapi, sebutnya, pihak PT. EBN mengaku semua persyaratan tehknis untuk mendapatkan izin pengelolaan pasar itu sudah selesai. Tetapi,belum sampai ke Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
“Itu kita serahkan kepada pemerintah provinsi Jambi untuk menilai, apakah perjanjian dan dokumen-dokumen itu sudah dipenuhi atau tidak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Ir. Muhammad Fauzi yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menerangkan, kalau terkait dengan ke PU-an, syaratnya 100 persen sudah dipenuhi pihak EBN.
“Itu secara kuantitas, secara kualitas masih banyak yang harus dibenahi, seperti limbah, gedung hingga mekanikal elektrikal harus dirapikan,” terangnya.
Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agus Pirngadi, juga mengakui bahwa ada bangunan yang dibangun di luar HGB. Tapi masih dalam HPL.
“mau tidak mau addemdum pertama harus diaddendum kembali,” pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.