Teranews.id, KERINCI – Selama 20 hari operasi anti Narkotika (Antik) Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan 8 (depalan) pengedar narkotika, 0,5 kilogram jenis Ganja dan 113,54 gram sabu.
Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika sepanjangan tahun 2022 ini tersebar di delapan lokasi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi.
Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK MH melalui Kanit Resnarkoba IPDA Yandra Kusuma mengungkapkan, selama pelaksanaan Operasi Antik yang dimulai dari 11 Februari Sampai 02 Maret 2022 Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus Penyalahguna Narkoba, yang terdiri dari 2 (dua) Target Operasi (TO) Antik dan 6 (enam) non TO Antik.
IPDA Yandra Kusuma Menjelaskan “Dari 8 (delapan) Tersangka tersebut Satuan Narkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan Narkotika Jenis Sabu 113,54 gram dan Narkotika Jenis Ganja 522,86 gram,” jelas Yandra dalam pers rilis Kamis (03/03/2022).
Dalam penangkapan kali ini polisi berhasil membekuk delapan tersangka di lokasi yang berbeda berikut identitas pelaku.
1.Neli Yuniar IRT Koto Payang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 101,93 gram Sabu
2. Yoga Saputra warga Sandaran Galeh Kumun Debai Kota Sungaipenuh 500 gram narkotika jenis ganja.
3. Rahmat warga Punai Merindu sebanyak 4,54 gram sabu,
4. Goval warga Sandaran Galeh sebanyak 22,86 gram ganja.
5. Endri warga Telaga Biru Siulak Kerinci sebanyak 0,29 gram sabu.
6. Aprialdi Warga Koto Lanang Kecamatan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci sebanyak 5,52 gram sabu.
Selain itu 2 tersangka juga sudah diamankan Polisi, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, lebih lanjut ujarnya.
” Para pelaku diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Tutupnya.
Penulis : Dewi Yulianti
Editor : Ory Nofriadi