TERANEWS.ID,TANJAB BARAT,- Sekretaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si hadiri Launching Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) secara virtual zoom meeting, Kamis (10/03/22).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati ini juga turut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, BKAD juga diikuti oleh Gubernur, Bupati Walikota, Sekda, Kepala Banggar DPRD seluruh Indonesia secara virtual
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Sugeng Hariyono mengatakan beberapa hal strategis dalam peningkatan Penerapan SPM ( Standar Pelayanan Minimal ) antara lain pengintegrasian Program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran pemenuhan SPM dalam dokumen Perencanaan Daerah Daerah wajib membentuk Tim penerapan SPM melalui SK Kepala Daerah, melakukan penguatan Tim Penerapan SPM dengan didukung alokasi anggaran, penyusunan program , kegiatan dan Sub Kegiatan pemenuhan SPM dan Daerah wajib menyusun rencana aksi melalui penetapan peraturan Kepala Daerah.
” Harus memang ada Kolaborasi yang baik antara Pusat dan Daerah dan semoga Apa yang menjadi visi nasional dan Visi Daerah dapat kita wujudkan dengan SPM”, tutupnya
Dilanjutkan dengan Launcing Permendagri No 59 Tahun 2021 oleh Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah serta diskusi bersama.