TERANEWS.ID, Sungai Penuh—Pada Hari Jumat (24/1/2022) 1 orang WBP Rutan Kelas IIB Sungai Penuh mendapat Pembebasan Bersyarat (PB). pemberian PB kepada narapidana tersebut karena selama berada di dalam Rutan Kelas IIB Sungai Penuh berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta program ini tidak dipungut biaya (GRATIS).
Serah terima 1 Orang WBP ini dilakukan langsung oleh Kepala Sub Seksi Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Okky Apriyanto kepada JFT PK Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo Siwa Kumar sebagai pembimbing dan pengawas.
“WBP yang mendapat pembebasan bersyarat telah mendapatkan penilaian dari wali pemasyarakatan serta telah dilakukan penelitian kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Muara Bungo sebagai bahan untuk dilanjutkan di sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebelum dilanjutkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan”.Kata Okky Apriyanto. (Tim)