TERANEWS.ID, Sungai Penuh – Sebanyak 16 Desa dalam Kota Sungai Penuh belum menerima kucuran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 lalu. Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan dari kalangan masyarakat.
Berdasarkan kronologis penganggaran ADD Tahun 2021 amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dinyatakan ADD paling sedikit 10 persen dari Dana Alokasi Khusus.
Terkait hal ini Walikota Sungai Penuh meminta kepastian tidak bisa dicairkan ya ADD Tahun 2021 itu. “Saya sebenarnya tidak ingin ikut campur dalam hal ini (ADD 2021-red),”terang Wako Ahmadi, Jum’at, (25/3) diaula kantor Walikota Sungai Penuh.
“Rancangan APBD Tahun 2021 Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menganggarkan ADD sebesar Rp. 45.334.263.100,- yang dihitung dari DAU dan DBH yang teranggar pada rancangan APBD DAU Rp. 418.470.255.000,- dan DBH untuk desa sebesar Rp. 34.872.376.000,”ungkap Wako.
Penganggaran ini lanjut Wako, di satu mata anggaran / rekening dengan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada desa. “Untuk masing-masing desa sebesar Rp. 60.000.000,- per desa yang total anggaran Belanja Bantuan Provinsi untuk Desa sebesar Rp. 3.900.000.000.,”tegasnya.
Pj. Sekda Kota Sungai Penuh Alpian menyebutkan bahwa, ada dua hal yang harus dilaksanakan dalam penganggaran.
“Ada dua hal proses penganggaran dan tahapan APBD, ADD dan kendaraan mobil dinas. Proses APBD sudah sesuai ketentuan serta ditetapkan sesuai Permendagri. Dalam Permendagri dibunyikan paling Lambat November 2020 telah disahkan. Dan Alhamdulillah anggaran Kota Sungai Penuh sudah ditetapkan sesuai Undang-undang dan regulasi yang ada ,”jelas Alpian.
Disamping itu lanjut Alpian penganggaran mobil dinas Kepa daerah jauh sebelumnya sudah dianggarkan dan disahkan melalui pembahasan di DPRD Kota Sungai Penuh.
“Artinya jauh sebelum pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh mobil dinas sudah disahkan melalui proses di DPRD,”sebut Alpian.
Terkait ADD lanjut Alpian lagi, Kota Sungai Penuh malah berlebih yakni 10,7 persen. “Kita menganggarkan kendaraan mobil dinas jauh sebelum itu. Terkait ADD proses penganggaran di STAPD kita tidak terpisah. Dana ADD gabung dengan dana provinsi dan provinsi hasil evaluasinya mengatakan berlebih,”ujarnya.
Meskipun demikian lanjutnya, DAU Kota Sungai Penuh mengalami pengurangan. Hal ini ditindaklanjuti di Inspektorat saat ini kita masih menunggu adanya audit BPKP Provinsi Jambi,”sebutnya.
Dikatakan lagi Pj. Sekda, RAPBD yang disetujui DPRD disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi pada RAPBD yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi tercantum pada anggaran rekening pada rekening belanja bantuan keuangan Provinsi.
“Kepada desa dianggarkan sebesar Rp. 49.234.263.000,- yang terdiri dari ADD sebesar Rp. 45.334.263.100,- serta bantuan untuk desa sebesar Rp. 3.900.000.000,-,”ungkapnya.
Hasil evaluasi yang mengacu pada RAPBD yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melebihi 10 persen yakni sebesar 10,31 persen.
“Namun sesuai hasil evaluasi masih membutuhkan anggaran untuk percepatan penanggulangan covid-19 atas dasar tersebut maka, dilakukan penyesuaian dan menghitung ulang belanja bantuan keuangan daerah Provinsi kepada desa pada awalnya Rp. 49.234.263.000,- menjadi Rp. 47.731.515.000,-terjadi pengurangan sebesar Rp. 1.502.748.100,”tegasnya.
Penetapan jumlah tersebut (Rp. 47.731.515.000 dihitung berdasarkan pendapatan transfer DAU dan DBH terakhir yang terdapat pada APBD dengan posisi DBH Kota Sungai Penuh Rp. 58.844.595.000 yang pada rencana awal RAPBD Rp. 34.872.376.000.
Sementara itu menurut keterangan Akhiyar Badan Keuangan Daerah (Bekauda) menyatakan bahwa anggaran ADD sebesar Rp. 47.731.515.000.
“Itulah dasar untuk pembagian ADD untuk Masing-masing desa. Berdasarkan informasi dari BEKAUDA ternyata anggaran sebesar Rp. 47.731.515.000,- didalamnya sudah termasuk bantuan keuangan Provinsi kepada desa tetapi hal ini tidak disampaikan kepada Dinas Pemerintahan Desa Kota Sungai Penuh,”urainya.
Terkait hal ini Pemerintah Kota Sungai Penuh melakukan konsultasi ke BPKP Provinsi Jambi. Hasilnya;
Pertama, pemerintah kota Sungai Penuh seharusnya dalam menginput di SIPD dipisahkan atau dirinci antara belanja ADD dan bantuan provinsi.
Kedua, agar dilakukan pemeriksaan atau audit Inspektorat / APIP terhadap kekurangan anggaran ADD dan bantuan provinsi.
Ketiga, berdasarkan pemeriksaan audit Inspektorat pemerintah Kota Sungai Penuh menetapkan pengakuan utang kepada desa terhadap kekurangan penganggaran belanja ADD dan bantuan keuangan Provinsi kepada desa.
Keempat, dalam penyusunan laporan keuangan dan laporan realisasi anggaran agar diungkapkan dicantumkan kekurangan penganggaran untuk desa yang bersumber ADD dan bantuan keuangan Provinsi.
Kelima, Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat menganggarkan kekurangan anggaran ADD dan bantuan Provinsi Tahun 2021 pada perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2022.
Keenam, pemerintah desa menganggarkan pendapatan atas kekurangan anggaran ADD dan bantuan keuangan Provinsi pada Perubahan APBDes Tahun 2022 setelah ditetapkan pemerintah Kota Sungai Penuh mencantumkan anggaran kekurangan ADD dan Bantuan Provinsi Tahun 2021 dalam perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2022.
Ketujuh, pemerintah desa merinci belanja yang telah dilaksanakan yang belum dibayar pada Tahun 2021 pada rekening belanja pada perubahan APBDes Tahun 2022 sesuai kekurangan realisasi pada tahun 2021.
Terkait ADD 16 desa di Kota Sungai Penuh yang belum dicairkan itu Koordinator penganggaran M. Rasyid menjelaskan bahwa sekecil apapun belanja daerah tentu ada persetujuan dewan.
Berdasarkan PP 12 Tahun 2009 dan PP 58 bahwa ADD dihitung dari dana DAU. “Tahun 2021 Kota Sungai Penuh sebesar Rp. 418 M. Pemerintah pusat mengurangi DAU sebesar Rp. 13 milyar. Jadi tersisa Rp. 415 Milyar,”bebernya.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajaran menyebutkan bahwa kehadirannya disini menjalani tugas sebagai pengawasan. “Saya disini ikut mengawasi yang menjadi persoalan anggaran yang telah dibahas tadi.
“Terkait pembahasan ADD prosesnya adalah penyampaian ke dewan dan final kami sudah mengkaji. Keputusan yang kami ambil selalu kami sandingkan regulasi yg ada terutama peraturan keuangan,”jelasnya
Ia mengaku sedikit keraguan tentang sistem SIPD. Pasalnya, didalam menggunakan sistem ini harus betul-betul dipahami.
“Kami mengesahkan anggaran Rp. 47. Milyar lebih sudah dialokasikan ternyata kami menyadari sistem SIPD membuat bingung kami jadi perlu adanya pemahaman yang lebih teliti,”urainya
Sudah kita alokasikan. Ternyata kita menyadari sistem STAPD. Ini yg membuat kebingan kami. Harus ada pemahaman yg lebih teliti lagi STAPD ini.
Fajran membenarkan bahwa, soal ADD 16 desa disandingkan lagi dengan kendaraan untuk kepala daerah. “Pembahasannya terjadi pada APBD 2021 yang kami sahkan sebelum tahun anggaran berakhir,”ungkapnya.
Tidak ada kaitannya dengan politik. Kata Fajran pada pembahasan itu belum diketahui siapa pemenang pilwako. “Jangan dikaitkan dengan politik. Disaat pembahasan apakah untuk Amhadi atau untuk Fikar. Dari dulu saya tanyakan manfaat dan gunanya dan peraturan yang ada dan juga kelayakan kendaraan yang dianggarkan itu,”terang Fajran.
Termasuk kedaraan ini sudah kami diskusikan apakah boleh atau tidak ternyata setelah dipertimbangkan maka tetap kita anggarkan dan kita tunggu evaluasi di provinsi Jambi. Alhamdulillah provinsi tidak menjadi persoalan
Menariknya Fajran telah melakukan koordinasi dengan salah seorang anggota KPK RI dalam sebuah acara. “Setelah memberikan materi oleh KPK RI saya meminta waktu untuk bertanya berkaitan ADD. Singkat cerita beliau mengatakan bisa dianggarkan dengan hutang daerah di APBD-P,”tukasnya. (Dw)