Teranews.id, Jambi- Komisi 4 DPRD Kota Jambi pada hari ini (29/03/2022) bertempat di ruang rapat Komisi 4 DPRD Kota Jambi mengadakan Rapat Dengar Pendapat mengundang Dinas Pendidikan Kota Jambi. Rapat dipimpin oleh Bapak H. Jasrul,S.Ag beserta Anggota Komisi 4 DPRD Kota Jambi.
dalam rapat ini membahas pelaksana tugas Kepala Sekolah dan persiapan ujian akhir sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Jambi melalui Kepala Dinas disampaikan bahwa memang terdapat beberapa sekolah yang sampai sekarang belum ada kepala sekolahnya secara definitif.
Pada tahun 2022 terdapat /1 Kepala Sekolah SD yang belum mempunyai kepala sekolah definitif namun demikian Dinas Pendidikan berupaya memenuhi kepala sekolah yang masih kosong berdasarkan Permen Diknas No. 40 Tahun 2021 bahwa Kepala Sekolah dapat diangkat melalui guru penggerak dan guru biasa yang usianya maksimal 50 tahun.
Untuk Kepala Sekolah SMP dalam hal ini tinggal menunggu waktu pelantikan sehingga untuk Kepala Sekolah SMP tidak bermasalah.
Ujian akhir sekolah pelaksanaannya diserahkan kepada tiap-tiap satuan pendidikan sekolah masing-masing namun demikian hasil pelaksanaan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan. (Red)