Teranews.id,BATANGHARI-Tragedi pembunuhan sadis gegerkan Warga RT.13 Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batanghari, Korban Muhlisin(32) tewas setelah mengalami luka tusukan di bagian leher pada hari Kamis (12/05/2022).
Muhlisin(32) merenggang nyawa di tempat setelah di tusuk oleh Pelaku yakni AS(32) yang merupakan teman korban sendiri, Menurut pengakuan Pelaku pembunuhan tersebut di latar belakangi rasa sakit hati dikarenakan pelaku tidak menerima uang bagian dari hasil menjual buah sawit.
Tragedi tersebut berawal dari pada hari rabu (11/05/2022) pelaku bersama korban dan dua orang teman lainnya pergi untuk mencuri buah kelapa sawit milik PT.APL, Sesampai di lokasi mereka berempat berhasil mengumpulkan buah sawit yang mereka curi.
Sekira pukul 21:00WIB setelah selesai mengumpulkan buah sawit curian pelaku pulang menuju kerumahnya, Sementara Korban bersama dua orang lainnya pergi untuk menjual buah sawit yang berhasil mereka kumpulkan.
Keesokan harinya sekira pukul 17:00WIB (12/05/2022) Pelaku mendatangi rumah Korban untuk menanyakan uang bagian untuk dirinya,Sesampai dirumah korban pelaku langsung bertanya kepada korban uang pembagian dari hasil penjualan buah sawit yang mereka curi berempat.
Namun saat di tanyakan Korban menjawab bahwa semua uang hasil penjualan telah habis untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Merasa sakit hati mendengar jawaban korban, Pelaku kembali kerumahnya dengan penuh amarah.
Merasa tidak terima dan sakit hati sekira pukul 20:00WIB Pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau dapur, Sesampai dirumah korban pelaku berbaring santai bersama korban.
Ternyata pelaku sengaja menunggu korban tertidur, Saat menyadari bahwa korban telah tertidur pelaku langsung menusukan pisau dalur yang di bawa dari rumah ke bagian pinggang korban sebanyak satu kali, lalu menusuk bagian leher sebanyak dua kali, dan punggung sebanyak satu kali.
Ntah apa yang ada di pikiran pelaku, Setelah menusuk korban secara bertubi pelaku langsung meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah lalu meninggal dunia.
Melalui Konferensi Pers yang di gelar di Polres Batanghari pada hari Jum’at (13/05/2022) Kapolres Batanghari AKBP M Hasan, S.I.K., M.H Menjelaskan “Motif dari pembunuhan tersebut di latarbelakangi rasa sakit hati, Pelaku di tangkap sedang berada dirumahnya yang diduga sedang bersiap-siap untuk melarikan diri,” ucapnya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Pisau, 1 ( satu ) Bundal Klip Bening, 1 Buah Kasur, 1 Buah Bantal dan 1 Stell Pakaian Korban.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Batanghari beserta barangbukti untuk penyelidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Pidana Subsider Pasal 338 KUHP Pidana, Dengan ancaman 20 tahun penjara”,tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi