Teranews.id,BATANGHARI-Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Kelurahan Teratai,Sat Pol PP dan Pihak Kepolisian Polres Batanghari menutup sementara gerai Indomaret tidak berizin yang ada berlokasi di Simpang Koni Kelurahan Teratai Muara Bulian,Penutupan gerai tanpa ijin itu dilakukan langsung oleh Lurah Teratai Saharuddin,SP beserta Satpol PP Dan Pihak Kepolisian,(30/06/2022).
Dikatakan Saharuddin “Sampai saat ini pihak Kelurahan belum Pernah mengeluarkan rekomendasi terkait kepengurusan perizinan,baik itu PBG,izin lingkungan dan lainnya,penutupan gerai Indomaret sementara ini akan berlangsung sampai denganIndomaret tersebut melengkapi seluruh perizinan”,Ucap Saharudin.

Ia menambahkan ini akan ditutup sampai batas yang belum bisa ditentukan,karena ada hal yang harus mereka lengkapi terkait syarat perijinan.
Kegiatan ini sebagai bentuk pembinaan kepada para pengusaha agar mereka mentaati aturan membuka usaha “Kita tidak anti toko modern, bahkan Pemerintah daerah mendorong pengusaha untuk berinvestasi untuk menggerakan sektor ekonomi , namun dengan tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang ada,” pungkas Saharuddin,SP.
Terkait penutupan ini,Managemen Indomaret akan diberi kesempatan agar melengkapi ketaatan azas perizinan yang berlaku didaerah ini.
Penulis : Bambang
Editor : Ory Nofriadi