Teranews.id, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto terus mengawal penyelesaian konflik lahan Suku Anak Dalam (SAD) 113 dengan PT. Berkah Sawit Utama (BSU). Hal itu disampaikan Edi saat rapat bersama unsur forkopimda pa Kamis, (25/08/2022).
Rapat ini, kata Edi merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penyelesaian konflik lahan anatar warga SAD dengan pihak PT. BSU pada 22 Juli 2022 lalu. Rapat yang kala itu dipimpin langsug oleh Menteri ATR/BPN memutuskan bahwa 750 hektar lahan akan disediakan untu SAD 113.
“Saya mengingatkan bahwa semua harus mengikuti atau memedomani hasil kesepakatan tersebut dalam penyelesaian ini,” kata Edi Purwanto.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa dalam pembahasan bersama disepakati bahwa untuk lokasi haruslah merupakan keseluruhan lokasi yang dikuasai dalam kondisi clean and clear tanpa ada penguasaan pihak lain.
“Kemudian hasil pembahasan kita hari ini Kementerian ATR/BPN akan menetapkan obyek yang akan diserahkan oleh PT. BSU seluas 750 ha kepada kelompok SAD 113 sesuai lokasi baik di PT. BSP maupun di lokasi HGU PT. BSU,” sebutnya.
Di sisi lain, pada rapat ini Gubernur Jambi diminta untuk segera menetapkan Surat Keputusan Penetapan Subyek Hasil Verifikasi SAD 113 sebanyak 744 Jiwa.
Sementara itu, Edi Purwanto mengatakan bahwa proses-proses penyelesaian ini harus dikawal sampai selesai sehingga tidak ada persoalan dikemudian hari.
“Kami unsur Forkopimda Provinsi Jambi menyepakati untuk mengawal dan mengamankan kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam rangka Penyelesaian Persoalan Pertanahan Kelompok Masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 1 13 dengan PT. BSU,” tandasnya