Teranews.id, Terobosan dalam upaya pengembangan bisnis unit usaha terus dilakukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, kali ini Bank Jambi melakukan Perjanjian Kerjasama Bank Sponsor BI-Fast, antara Bank Jambi Konvensional dan Bank Syariah dengan Bank BJB.
Dr. H. Yunsak El Halcon, S.H.,M.Si selaku Dirut Bank Jambi mengungkapkan pada Kamis (6/10/2022), bahwa dirinya menyambut dengan senang hati kedatangan unsur pimpinan Bank BJB ke Bank Jambi. Namun, dirinya mengatakan datangnya unsur pimpinan Bank BJB itu harus melahirkan sesuatu yang bisa diperoleh, ia menyebut kegitan hari itu sebagai era baru terbarukan bagi Bank Jambi.
“Karena (5/11) mendatang kami akan masuk BI-FAST. Kegiatan hari ini merupakan perjuangan yang panjang, yang akhirnya mendapat kesesuaian. Setelah BI-FAST ini kita MoU adanya kesesuaian berpacu bersama,” ujar pria yang biasa disapa Bang El itu.
Bang El menambahkan bahwa niat dari kegiatan yang telah berlangsung itu haruslah diteruskan dan mengajak untuk selalu bersinergi, karena menurutnya kegiatan yang dilaksanakan itu sama-sama menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Selanjutnya, Komisaris Independen Bank Jambi, Agus Pirngadi yang bertindak sebagai wakil dari dewan komisaris mengungkapkan rasa syukur atas kerjasama yang dilakukan antara Bank BJB dan Bank Jambi. Ia berharap kerjasama itu nantinya akan memberikan manfaat untuk nasabah Bank Jambi dan turut berdampak pada ekonomi Provinsi Jambi.
“Kami sambut baik kerjasama yang dilakukan, dengan adanya kerjasama maka akan memberikan kemudahan dan kemurahan bagi nasabah Bank Jambj. Semoga kerjasama BI-FAST kedepan dapat meningkatkan ekonomi di Provinsi Jambi,” tutur Agus Pirngadi.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Unit Usaha Syariah dengan Bank BJB kali ini, adalah perihal pengelolaan likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh bank sponsor, yang mana hal tersebut dilakukan dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-FAST).
Nantinya, dari kerjasama itu Bank BJB akan berperan sebagai Bank Sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST.
PKS tersebut dilakukan untuk mengatur terkait proses pengelolaan masing-masing likuiditas milik Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah sebagai PTL pada Bank Indonesia yang disebut dengan Sub-Rekening Setelmen Dana (RSD) yang hanya dapat dilakukan oleh Bank BJB sebagai Bank Sponsor berdasarkan instruksi yang diberikan oleh PTL dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST untuk diberikan kepada Nasabah PTL.
Nantinya, Bank BJB sebagai Bank Sponsor akan memberikan layanan pengelolaan likuiditas kepada PTL dengan harapan untuk dapat mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-FAST dari Bank Indonesia.