Gelapkan Dana BOS dan Rekayasa LPj, Kepsek dan Bendahara Sekolah di Merangin di Tetapkan Sebagai Tersangka

Teranews.id, MERANGIN — Hasil penyelidikan Polres Merangin yang dilakukan sejak tahun 2021 lalu membuahkan hasil. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin tahun 2020 dan 2021.

Kedua tersangka yang terlibat melakukan penyelewengan dana BOS tersebut adalah Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial YS (58) dan Bendahara BOS berinisial HR (43), sehingga negara merugi sebesar Rp 541 Juta.

Bacaan Lainnya

Hasil penyelidikan terbukti bahwa kedua tersangka sengaja merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana BOS, diantaranya dengan cara melakukan pembuatan stempel palsu untuk kepentingan LPj tersebut.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H dalam konferensi pers pada Selasa (08/11/2022) mengatakan, saat ini kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Kasus ini sudah masuk tahap 1 (satu), menunggu pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres.

Dalam masa penyelidikan, tersangka berupaya untuk mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 403 Juta. “Tersangka beranggapan dengan mengembalikan kerugian negara bisa menggugurkan perbuatannya tapi kan tidak bisa, nanti biar pengadilan yang memutuskan,” terangnya.

Masih dari keterangan Kapolres, kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena dianggap kooperatif dan berstatus PNS, sehingga belum dilakukan penahanan.

“Mengapa tidak dihadirkan hari ini, kasihan. Mereka tidak akan ke mana-mana juga, mereka orang sini lah,” ungkap Kapolres lagi.

Selain juga diketahui, tersangka ternyata tidak membayar Gaji guru honorer, namun dalam LPj nya dibuat, sehingga itu yang memicu keributan di sekolah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia juga menambahkan “Dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun,” pungkasnya.

   π™ΏπšŽπš—πšžπš•πš’πšœ   : π™Ύπš›πš’ π™½πš˜πšπš›πš’πšŠπšπš’

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.