Teranews.id, MERANGIN – Timsus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Merangin berhasil tangkap dua pelaku pencurian kurang dari 1×24 Jam setelah adanya laporan masyarakat telah terjadi tindak pencurian di wilayah hukum Polres Merangin, (18/12/2022).
Berawal dari adanya laporan telah terjadinya tindakan pencurian dimana pelaku berhasil menggasak Kabel A3CS240MM milik PLN (Persero) yang bertempat di Desa Mudo Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022.
Menanggapi laporan tersebut Tim langsung mendatangi lokasi yang bertempat di Desa Mudo tersebut, Sesampai di lokasi di dapati satu Unit Kendaraan Roda Empat Jenis Mitsubishi COLT Warna hitam BH 9083 KK yang sudah terbakar serta di dapati Gulungan Kabel A3CS240MM milik PLN (Persero) di bagian Bak Mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut PT PLN (Persero) ULP BANGKO, kehilangan ± 8000 (delapan ribu) meter Kabel A3CS240MM dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin.
Tanpa menunggu lama kurang dari 1x24Jam keberadaan pelaku di ketahui oleh Tim berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku yakni RN(33) Warga Desa Sungai Putih Tran E1 Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin sedang berada di kontrakanya yang berada di Dusun Bangko Kecamatan Bangko,(17/12/2022).
Sesampai di Kontrakan pelaku RN(33) tim berhasil mendapati pelaku sedang berada di dalam kontrakan tersebut lalu tim mengamankan pelaku tanpa perlawanan, setelah di introgasi RN(33) mengakui perbuatannya dan melakukannya bersama Pelaku lainnya yakni JR(26).
Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku JR(26) Yang Merupakan Warga Kampung 7 Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin setelah sebelumnya tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah nya yang terdapat di Desa Tanjung Rejo.
Sesampai di rumah pelaku JR(26) tim mendapati pelaku sedang berada di rumah tersebut lalu tim bergegas mengamankan pelaku dan berhasil di amankan tanpa perlawanan.
Kemudian kedua pelaku JR(26) dan RN(33) beserta barang bukti di amankan ke Mapolres Merangin setelah sebelumnya kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa satu unit mobil Mitsubishi COLT Warna hitam BH 9083 KK yang terbakar dan berisi kabel PLN curian tersebut adalah milik kedua pelaku.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH menjelaskan “Kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan ke Mapolres Merangin untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Penulis : Ory Nofriadi