Lakukan Penganiayaan Terhadap Seorang Wanita, Pemuda di Merangin di Tangkap Timsus Anti Bandit Polres Merangin

Teranews.id, MERANGIN-Gerak cepat timsus anti bandit Satreskrim Polres Merangin makin hari makin membuat masyarakat di wilayah hukum Polres Merangin Merasa aman dengan tindakan kriminal.

Dimana setelah di bentuknya Timsus Anti Bandit Oleh Kasat Reskrim Polres Merangin yakni  AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH berbagai jenis perkara dan kasus kriminal tanpa menunggu waktu lama berhasil di ungkap.

Bacaan Lainnya

Kali ini Timsus Anti Bandit (Tim I) berhasil mengamankan seorang pemuda yakni RM(22) Warga Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten karena telah menganiaya istri siri nya sehingga korban mengalami trauma, (03/01/2023).

Kejadian tersebut berawal dari korban mendatangi mapolres merangin untuk membuat laporan karna telah di aniaya oleh pelaku bahkan mengancam ingin membunuh korban sehingga korban dengan ketakutan menyelamatkan diri ke arah semak-semak yang berada di depan Kosan milik krabat korban karna di kejar pelaku.

Lalu korban menyelamatkan diri dengan bersembunyi di salah satu rumah warga agar pelaku mengira korban telah lari jauh, Merasa pelaku sudah tidak menyadari keberadaannya korban bergegas mendatangi Mapolres Merangin Untuk melaporkan kejadian tersebut.

Mendapati laporan tersebut Timsus Anti Bandit bergerak ke kediaman pelaku yang sudah di ketahui identitasnya, Namun di dapati pelaku tidak ada di kediamannya.

Berselang beberapa menit ternyata pelaku mendatangi mapolres merangin untuk membujuk korban agar pulang ke kediaman mereka dan membicarakan permasalahan tersebut secara pribadi.

Karna mengalami trauma dan tubuh memar korban menolak ajakan pelaku dan melanjutkan perkara tersebut sesuai proses hukum, Sehingga mendengar kabar pelaku berada di Mapolres Merangin Timsus Langsung Menuju Mapolres lalu Berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Merangin  AKP Lumbrian Hayudi Putra. S.I.K.,MH menjelaskan “Pelaku berhasil di amankan setelah berusaha membujuk korban untuk kembali kerumah dan membatalkan niat korban untuk melalui proses hukum, Namun korban menolak dan tetap membuat laporan agar di proses sesuai Undang-undang Berlaku”, Ucapnya.

Diketahui untuk saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik di Mapolres Merangin, Sementara Korban yang telah mengalami trauma dan luka memar masih dalam masa pemulihan dan pengobatan.

Ia menambahkan ” Setelah di dapati luka memar dan trauma terhadap korban, Pelaku berhasil di amankan secara persuasif untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 351 KUHP”, tutupnya.

  Penulis   : Ory Nofriadi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.